Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSP: Saat ini yang Paling Mendesak adalah Pengesahan RUU PKS

Kompas.com - 08/03/2021, 20:40 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menyebut bahwa pemerintah akan terus memastikan pemajuan dan perlindungan hak perempuan Indonesia.

Salah satu yang disoroti terkait hal ini yakni mendesaknya pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Hal ini disampaikan Jaleswari dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional yang jatuh setiap tanggal 8 Maret.

“Dalam momentum yang sangat tepat ini mari kita bersama-sama suarakan kampanye positif melawan bias gender dan ketidaksetaraan," kata Jaleswari melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (8/3/2021).

Baca juga: Hari Perempuan Internasional Jadi Momentum untuk Mendorong Pengesahan RUU PKSBaca juga: Bahas RUU PKS, Pemerintah Tunggu Surat Resmi DPR

"Saat ini hal yang paling mendesak adalah pengesahan RUU PKS," tuturnya.

Jaleswari menyebut, keberadaan UU PKS penting untuk memberi sanksi hukum bagi kekerasan seksual yang makin beragam bentuk dan eskalasinya.

Menurut dia, kekerasan seksual dapat meruntuhkan sendi bangsa karena perempuan merupakan separuh dari sumber daya manusia Indonesia.

Oleh karenanya, ia menilai RUU PKS mendesak untuk disahkan, apalagi terdapat perempuan penyandang disabilitas yang mengalami kerentanan dan membutuhkan perlindungan khusus.

Jaleswari mengaku, KSP telah membentuk gugus tugas antar kementerian dan lembaga untuk mengawal pengesahan RUU PKS.

Baca juga: Komnas Perempuan Minta RUU PKS Segera Disahkan dalam Prolegnas Prioritas 2021

Pengawalan dilakukan melalui harmosiasi substansi RUU, konsultasi dengan DPR, hingga komunikasi dengan berbagai elemen, utamanya lembaga-lembaga pegiat penghapusan kekerasan perempuan.

"Pemerintah menghargai inisiatif DPR dalam menyerap kegelisahan masyarakat terhadap masih tingginya kasus-kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak perempuan," ujarnya.

Selain melalui RUU PKS, kata Jaleswari, memastikan perlindungan hak perempuan dapat diwujudkan dengan memberikan proteksi kesehatan reproduksi, mengurangi kasus kematian ibu hamil dan melahirkan, meningkatan pendidikan dan peran ekonomi, menguatkan ketahanan keluarga, termasuk menghapus stunting.

Baca juga: Harapan Korban Kekerasan Seksual di Hari Perempuan Internasional

Jaleswari mengaku, pemerintah berkomitmen menekan angka stunting serta kerentanan terhadap anak perempuan.

"Penanggulangan stunting merupakan langkah awal mencetak generasi tangguh bagi Indonesia maju yang cerdas, berakhlak mulia, berdaya juang dan berdaya saing tinggi, serta responsif terhadap tantangan revolusi industri 4.0," katanya.

Pemerintah, lanjut Jaleswari, mengapresiasi ketangguhan perempuan dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Penghargaan juga diberikan kepada para tokoh perempuan di berbagai komunitas yang saling menguatkan kelangsungan hidup serta mencegah meningkatnya penularan Covid-19.

Baca juga: Hari Perempuan Internasional, dari Margaret Thatcher ke Ibu Guru Sairah

"Demikian pula ketangguhan dan kemandirian perempuan dalam penanggulangan bencana sehingga mempercepat proses pemulihan dan rehabilitasi lingkungan hidup dan kehidupan sosial," kata dia.

Untuk diketahui, RUU PKS menjadi salah satu rancangan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR sebagai Prolegnas Prioritas 2021.

Meski sudah mendapat persetujuan dari pemerintah, Prolegnas Prioritas 2021 belum juga disahkan hingga saat ini.

RUU PKS sempat masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020, tetapi kembali terlempar keluar oleh Baleg DPR pada Juli 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com