Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/03/2021, 21:17 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebab, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menyebut sejumlah pasal dalam UU ITE multitafsir dan tidak memenuhi syarat legalitas.

Hal senada diungkapkan Erasmus. Ia mengatakan permasalahan dalam UU ITE bukan soal penafsiran, melainkan legalitas.

"Jadi Pak Wamenkumham sudah bilang begitu (tidak sesuai legalitas) maka kita mengkhianati akal sehat jika mengatakan tidak perlu direvisi," ujar Erasmus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Wamenkumham Sebut Ada 3 Pasal Multitafsir di UU ITE

Menurut Erasmus, UU ITE bermasalah pada asas legalitasnya. Maka yang seharusnya dilakukan pemerintah bukan membuat pedoman implementasi.

Ia menjelaskan, konteks asas legalitas terletak pada proses pembuatan peraturan perundang-undangan, bukan implementasi aturan.

"Misalnya, pasal tentang penggelapan dan penipuan itu sering salah diimplementasikan oleh kepolisian. Nah apakah pasalnya karet? Tidak, sesuai legalitas," kata Erasmus.

"Tapi Pasal di UU ITE ini tidak memenuhi asas legalitas. Harus direvisi," tutur dia.

Baca juga: Pemerintah Tak Akan Revisi Pasal UU ITE yang Dianggap Multitafsir

Sebelumnya, Eddy menilai Pasal 27, 28 dan 29 UU ITE multitafsir. Hal itu ia ungkapkan dalam diskusi bertajuk Penghinaan/Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP, UU ITE, dan RUU KUHP, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/3/2021).

Eddy menjelaskan empat syarat suatu norma memenuhi syarat legalitas. Pertama, tidak ada pidana tanpa undang-undang sebelumnya.

Kedua tidak ada pidana tanpa undang-undang tertulis. Ketiga tidak ada pidana tanpa aturan undang-undang yang jelas, dan keempat, tidak ada pidana tanpa undang-undang yang ketat.

Adapun Pasal 27, 28, dan 29 UU ITE tidak memenuhi syarat ketiga dan keempat.

"Sehingga benar yang dikatakan presiden, itu (Pasal 27, 28 dan 29) multitafsir," tegas Eddy.

Pasal multitafsir

Pasal 27 ayat (1) melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com