JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej meniai Pasal 27, 28, dan 29 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) merupakan pasal-pasal multitafsir.
"Pasal-pasal tersebut tidak memenuhi syarat legalitas," kata Eddy, sapaan Wamenkumham, saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi publik bertajuk "Penghinaan/Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP, UU ITE, dan RUU KUHP" di Semarang, Jawa Tengah, sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (4/3/2021).
Menurut dia, suatu norma dapat memenuhi syarat legalitas dengan harus berpegang pada empat syarat mutlak.
Baca juga: Cegah Jerat UU ITE, Prita Mulyasari Sarankan Pemerintah Utamakan Edukasi Penggunaan Media Sosial
Adapun keempat syarat tersebut ialah, pertama tidak ada pidana tanpa undang-undang sebelumnya, kedua tidak ada pidana tanpa undang-undang tertulis, ketiga tidak ada pidana tanpa aturan undang-undang yang jelas, dan keempat tidak ada pidana tanpa undang-undang yang ketat.
Ia menilai Pasal 27, 28, dan 29 UU ITE tidak memenuhi syarat ketiga dan keempat.
"Sehingga benar yang dikatakan presiden, itu (Pasal 27, 28, dan 29) multitafsir," kata Eddy.
Ia menuturkan Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan tentang UU ITE yang disusun dengan semangat untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Pemberlakuan UU ITE, lanjut dia, justru menimbulkan keresahan karena memuculkan aksi saling lapor di masyarakat.
Baca juga: Tim Kajian UU ITE Minta Pendapat Nikita Mirzani hingga Ravio Patra
Arahan presiden tersebut, kata dia, menjadi momentum untuk mengkaji kembali Pasal 27, 28, dan 29 UU ITE tersebut.
"Arahan Presiden, kalau menimbulkan ketidakadilan, maka perlu direvisi atau hapus pasal-pasal karet," kata Eddy.
Adapun saat ini pemerintah telah membentuk tim kajian UU ITE di bawah koordinasi Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Pemerintah membentuk dua tim sekaligus. Satu tim bertugas untuk membahas pedoman penerapan UU ITE sehingga tidak menjadi undang-undang dengan pasal karet yang bisa mengkriminalisasi masyarakat yang mengkritik.
Satu tim lagi bertugas untuk menyiapkan rencana revisi beberapa pasal yang dianggap multitafsir di UU ITE.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.