Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkumham Sebut Ada 3 Pasal Multitafsir di UU ITE

Kompas.com - 04/03/2021, 17:52 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej meniai Pasal 27, 28, dan 29 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) merupakan pasal-pasal multitafsir.

"Pasal-pasal tersebut tidak memenuhi syarat legalitas," kata Eddy, sapaan Wamenkumham, saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi publik bertajuk "Penghinaan/Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP, UU ITE, dan RUU KUHP" di Semarang, Jawa Tengah, sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (4/3/2021).

Menurut dia, suatu norma dapat memenuhi syarat legalitas dengan harus berpegang pada empat syarat mutlak.

Baca juga: Cegah Jerat UU ITE, Prita Mulyasari Sarankan Pemerintah Utamakan Edukasi Penggunaan Media Sosial

Adapun keempat syarat tersebut ialah, pertama tidak ada pidana tanpa undang-undang sebelumnya, kedua tidak ada pidana tanpa undang-undang tertulis, ketiga tidak ada pidana tanpa aturan undang-undang yang jelas, dan keempat tidak ada pidana tanpa undang-undang yang ketat.

Ia menilai Pasal 27, 28, dan 29 UU ITE tidak memenuhi syarat ketiga dan keempat.

"Sehingga benar yang dikatakan presiden, itu (Pasal 27, 28, dan 29) multitafsir," kata Eddy.

Ia menuturkan Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan tentang UU ITE yang disusun dengan semangat untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Pemberlakuan UU ITE, lanjut dia, justru menimbulkan keresahan karena memuculkan aksi saling lapor di masyarakat.

Baca juga: Tim Kajian UU ITE Minta Pendapat Nikita Mirzani hingga Ravio Patra

Arahan presiden tersebut, kata dia, menjadi momentum untuk mengkaji kembali Pasal 27, 28, dan 29 UU ITE tersebut.

"Arahan Presiden, kalau menimbulkan ketidakadilan, maka perlu direvisi atau hapus pasal-pasal karet," kata Eddy.

Adapun saat ini pemerintah telah membentuk tim kajian UU ITE di bawah koordinasi Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Pemerintah membentuk dua tim sekaligus. Satu tim bertugas untuk membahas pedoman penerapan UU ITE sehingga tidak menjadi undang-undang dengan pasal karet yang bisa mengkriminalisasi masyarakat yang mengkritik.

Satu tim lagi bertugas untuk menyiapkan rencana revisi beberapa pasal yang dianggap multitafsir di UU ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com