Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR: Kita Mengkhianati Akal Sehat jika UU ITE Tak Direvisi

Kompas.com - 04/03/2021, 21:17 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebab, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menyebut sejumlah pasal dalam UU ITE multitafsir dan tidak memenuhi syarat legalitas.

Hal senada diungkapkan Erasmus. Ia mengatakan permasalahan dalam UU ITE bukan soal penafsiran, melainkan legalitas.

"Jadi Pak Wamenkumham sudah bilang begitu (tidak sesuai legalitas) maka kita mengkhianati akal sehat jika mengatakan tidak perlu direvisi," ujar Erasmus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Wamenkumham Sebut Ada 3 Pasal Multitafsir di UU ITE

Menurut Erasmus, UU ITE bermasalah pada asas legalitasnya. Maka yang seharusnya dilakukan pemerintah bukan membuat pedoman implementasi.

Ia menjelaskan, konteks asas legalitas terletak pada proses pembuatan peraturan perundang-undangan, bukan implementasi aturan.

"Misalnya, pasal tentang penggelapan dan penipuan itu sering salah diimplementasikan oleh kepolisian. Nah apakah pasalnya karet? Tidak, sesuai legalitas," kata Erasmus.

"Tapi Pasal di UU ITE ini tidak memenuhi asas legalitas. Harus direvisi," tutur dia.

Baca juga: Pemerintah Tak Akan Revisi Pasal UU ITE yang Dianggap Multitafsir

Sebelumnya, Eddy menilai Pasal 27, 28 dan 29 UU ITE multitafsir. Hal itu ia ungkapkan dalam diskusi bertajuk Penghinaan/Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP, UU ITE, dan RUU KUHP, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/3/2021).

Eddy menjelaskan empat syarat suatu norma memenuhi syarat legalitas. Pertama, tidak ada pidana tanpa undang-undang sebelumnya.

Kedua tidak ada pidana tanpa undang-undang tertulis. Ketiga tidak ada pidana tanpa aturan undang-undang yang jelas, dan keempat, tidak ada pidana tanpa undang-undang yang ketat.

Adapun Pasal 27, 28, dan 29 UU ITE tidak memenuhi syarat ketiga dan keempat.

"Sehingga benar yang dikatakan presiden, itu (Pasal 27, 28 dan 29) multitafsir," tegas Eddy.

Pasal multitafsir

Pasal 27 ayat (1) melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com