Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi II: Rencana Revisi UU Pemilu Bagian Penyempurnaan Sistem Politik dan Demokrasi

Kompas.com - 04/03/2021, 16:57 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menilai, revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu diperlukan untuk menyempurnakan sistem politik dan demokrasi Indonesia.

Ia menerangkan, RUU Pemilu merupakan salah satu bagian dan langkah dalam penyempurnaan sistem politik dan demokrasi.

"Komisi II DPR sejak awal berusaha petakan masalah yang perlu diperbaiki dalam menyempurnakan sistem politik dan demokrasi. Tidak hanya bicarakan sistem pemilu dan revisi UU Kepemiluan, namun bagian dari penyempurnaan sistem politik dan demokrasi," kata Doli dalam diskusi yang dilaksanakan secara daring, Kamis (4/3/2021) seperti dikutip Antara.

Ia menjelaskan, pihaknya telah menyusun delapan RUU yang masuk dalam tahap I penyempurnaan sistem politik dan demokrasi. Dari delapan RUU itu, nantinya UU Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada akan disatukan menjadi satu draf RUU Pemilu.

Baca juga: Tentang Revisi UU Pemilu, Jusuf Kalla Nilai Pemilu Serentak 2024 Akan Sangat Berat Dilaksanakan

"Lalu revisi UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, UU MD2 yaitu terkait susunan kedudukan MPR, DPR, dan DPD RI, kelima revisi UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," jelasnya.

Selanjutnya, revisi UU tentang DPRD provinsi dan kabupaten/kota, UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, dan UU tentang Hubungan Kekuasaan Pusat dan Daerah.

Doli berharap, revisi kedelapan UU itu selesai pada keanggotaan DPR periode 2019-2024. Sehingga, harapnya, Indonesia sudah memiliki sistem politik yang lebih baik dan sempurna setelah 2024.

Menurut dia, Komisi II yang berinisiatif agar UU Pemilu direvisi guna menjadi awal dari upaya penyempurnaan sistem politik dan demokrasi karena menjadi entry poin semua produk politik.

"Kami memang ingin membahas RUU Pemilu lebih awal, sehingga bisa melibatkan stakeholder secara luas, masukan aspirasi, dan waktu memadai untuk melakukan penyempurnaan," tuturnya.

Di sisi lain, tambah Doli, Komisi II juga tidak ingin revisi UU Pemilu dilakukan ketika mendekati pelaksanaan Pemilu.

Baca juga: Senada dengan PDI-P, PKB Usul Revisi UU Pemilu Tanpa Ubah Jadwal Pilkada

Jika dilakukan mendekati Pemilu, menurutnya sarat akan kepentingan dan berpotensi mengabaikan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa pemerintah saat ini memutuskan untuk tidak membahas RUU Pemilu di 2021.

Hal ini pun selaras dengan sikap di DPR. Menurut Doli, mayoritas fraksi di DPR pun menyatakan sepakat dengan pemerintah untuk tidak membahas RUU Pemilu saat ini.

"Pemerintah sudah mengambil keputusan bahwa pembahasan RUU Pemilu tidak dibahas tahun ini dan sudah jadi keputusan mayoritas fraksi. Karena pertimbangan energi bangsa ini difokuskan untuk penanganan pemulihan ekonomi dan Covid-19," kata Doli.

Namun, ia menegaskan bahwa penyempurnaan aturan sistem politik dan demokrasi Indonesia wajib dilakukan pada saat yang memungkinkan, meski RUU Pemilu tidak bisa dilakukan tahun ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com