JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertekad tidak ingin melakukan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, pemerintah ingin melaksanakan terlebih dahulu ketentuan UU Pemilu tersebut.
"Posisi kami karena itu adalah usulan dari DPR (revisi UU Pemilu), posisi kami sami'na watho'na (dengar dan taat)," kata Akmal dalam konferensi persnya, Rabu (17/2/2021).
"Kami bertekad untuk melaksanakan dulu undang-undang ini. Karena undang-undang ini belum dilaksanakan," ujar dia.
Baca juga: Perludem: Otoritas Pemerintah Makin Kuat jika UU Pemilu Tak Direvisi
Terkait adanya penjabat yang akan menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya habis sebelum pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, Akmal mengatakan Kemendagri akan bersinergi dengan pemerintah daerah.
Kemendagri akan memilih penjabat dengan lebih efektif dan efisien sehingga tidak akan ada kekosongan hukum.
"Apabila terjadi kekosongan jabatan, pimpinan tinggi madya menjadi PJ di tingkat provinsi, penjabat pimpinan tinggi pratama menjadi PJ di kabupaten kota. Sekda itu adalah penjabat pimpinan tinggi pratama," ujarnya.
"Dan itu lebih efisien. Sekda paham apa pekerjaannya dan tidak perlu pergerakan dari provinsi ke kabupaten kota. kami tegah mempertimbangkan opsi-opsi itu," kata Akmal.
Baca juga: Penolakan Pemerintah Revisi UU Pemilu dan Bantahan Terkait Anies atau Gibran...
Akmal juga menegaskan bahwa daerah yang sementara dipimpin penjabat tidak akan menganggu kinerja pemerintahan.
Sebab, menurut dia, penjabat memiliki kewenangan yang sama seperti kepala daerah.
"Kami ingin katakan di dalam Pasal 201, Penjabat itu kewenangannya full," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.