JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte menilai, tidak ada fakta persidangan yang membuktikan dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Oleh karena itu maka tidak dapat membuktikan adanya niat atau keterlibatan kami dalam peristiwa itu," kata Napoleon, saat membacakan duplik atau tanggapan terhadap replik jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/3/2020), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Tak Punya Wewenang Hapus Nama Djoko Tjandra, Irjen Napoleon: Kewenangan Kemenkumham
Ia menyinggung soal permintaan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo kepada anggota Divisi Hubinter Polri Brigadir Junjungan Fortes untuk mengurus surat terkait Djoko Tjandra.
Napoleon menuturkan, peristiwa itu terjadi tanpa sepengetahuannya.
Selain itu, menurutnya, uraian jaksa mengenai penyerahan uang yang ia terima hanya bersumber dari keterangan Tommy Sumardi selaku perantara suap Djoko Tjandra.
Maka dari itu, Napoleon berpandangan, keterangan tersebut tak memiliki pembuktian apa pun.
Baca juga: Irjen Napoleon Merasa Dikorbankan demi Institusi, Ini Tanggapan Polri
Begitu pula dengan uraian jaksa mengenai Napoleon yang disebut meminta uang sebesar Rp 3 miliar.
"Bahwa uraian JPU pada peristiwa di mana kami minta uang Rp 3 miliar adalah berasal dari keterangan Tommy Sumardi sehingga tidak dapat membuktikan peristiwa tersebut telah terjadi," ucapnya.
Dalam kasus ini, Napoleon dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU menilai Napoleon terbukti menerima suap sebesar 270.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan