Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU KPK Sebut Pemasukan Nurhadi dari Usaha Sarang Burung Walet Spekulatif

Kompas.com - 03/03/2021, 09:13 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan, pemasukan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang berasal dari usaha sarang burung walet bersifat subyektif dan spekulatif.

Nurhadi merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA, ia didakwa bersama menantunya, Rezky Herbiyono.

"Terdakwa I Nurhadi tidak mampu mengajukan bukti-bukti konkret perolehan (penghasilan) dari pengelolaan rumah sarang burung walet tersebut sejak 1981-2016 sehingga besaran perolehan Nurhadi atas pengelolaan rumah sarang burung walet nyata sangat subyektif dan spekulatif," kata JPU KPK Takdir Suhan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/3/2021), dikutip dari Antara.

Dalam persidangan, Nurhadi mengaku, sejak 1981, ia mempunyai penghasilan tambahan dari usaha sarang burung walet yang ia beli dari mertuanya.

Menurut keterangan Nurhadi, awalnya ia mempunyai 10 lokasi yang tersebar di Tulungagung, Mojokerto, Malang Tumpang, Batu, Pace Nganjuk, Lamongan, dan Karawang.

Baca juga: Jaksa KPK Sebut Menantu Sering Belikan Nurhadi Jam Tangan dari Uang Suap

Namun, sarang burung walet yang masih dikelola oleh Nurhadi tinggal di empat lokasi yaitu di Tulungagung, dua lokasi di Mojokerto, dan satu lokasi di Samabi, Kediri.

"Dari usaha sarang burung walet tersebut terdakwa I memperoleh perdapatan yang besar namun patut disayangkan keterangan terdakwa I mengenai penghasilannya ini tidak didukung dengan bukti yang cukup," kata JPU KPK.

Terlebih, menurut JPU KPK, Nurhadi tidak mengajukan bukti catatan penjualan yang dilakukan oleh mertuanya atau saksi-saksi yang dulunya membeli sarang burung walet tersebut.

Nurhadi pun telah menampilkan video rumah sarang burung walet di beberapa lokasi dalam persidangan.

Namun, ia tidak dapat membuktikan bahwa sarang burung walet yang ia tampilkan tersebut benar-benar miliknya.

"Lebih lanjut bila benar perolehan terdakwa I Nurhadi atas pengelolaan rumah sarang burung walet sangat fantastis maka tidak diperlukan oleh terdakwa I Nurhadi untuk meminjam sejumlah dana kepada pihak lain antara lain adalah kepada bank maupun ke haji Sudirman sebesar Rp 17,5 miliar dengan jaminan sertifikat SHM No 77 tahun 1997 dan malah sampai dengan saat ini pinjaman tersebut belum dilunasi," ujar JPU KPK.

Hasil fantastis dari sarang burung walet itu juga diragukan karena jumlah sarang burung walet yang dimiliki Nurhadi kini telah berkurang.

Selain itu, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara Nurhadi tahun 2012 juga menunjukkan penghasilan Nurhadi di luar gaji hanya sebesar Rp 600 juta per tahun.

"Jumlah tersebut tidak bersesuaian atau jauh di bawah jumlah perolehan atas pengelolaan rumah sarang burung walet versi terdakwa I Nurhadi saat memberikan keterangan di muka persidangan," kata jaksa.

Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, adik ipar Nurhadi, Elia, menyebut Nurhadi memiliki penghasilan tambahan miliaran Rupiah dari usaha rumah sarang burung walet.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com