JAKARTA, KOMPAS.com - Prita Mulyasari, ibu rumah tangga yang pernah bersinggungan dengan UU ITE, menyarankan pemerintah untuk gencar melakukan edukasi penggunaan media sosial.
Hal itu disampaikannya ketika dimintai pendapat Tim Kajian UU ITE yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secar virtual, Selasa (2/3/2021).
"Mungkin kita sebelum masuk ke dalam pembuatan UU ITE ini akan direvisi atau pun dicabut, lebih berpikirnya ke arah edukasinya dulu," ujar Prita dalam keterangan tertulis Kemenko Polhukam, Rabu (3/3/2021).
Prita mengatakan, edukasi penggunaan media sosial bisa menyasar ke kalangan anak muda.
Edukasi itu bisa dilakukan dengan mengarah bagaimana tata krama ketika anak muda menggunakan media sosial.
Ia melihat bahwa banyak anak muda yang tidak berpikir dua kali ketika mengunggah suatu konten di media sosial.
"Saya lihat banyak juga kasus-kasus yang masih anak-anak muda dengan tanpa berpikir dua kali langsung memberikan posting di media sosial dan itu mereka tidak banyak berpikir bahwa akan ada akibatnya di undang-undang ITE ini," kata Prita.
Baca juga: Pengalaman Ravio Patra Dijerat UU ITE, Difitnah hingga Dituduh Mata-mata Asing
Sementara itu, Ketua Tim Revisi UU ITE, Sugeng Purnomo berharap masukan dari narasumber dapat menjadi bahan dalam diskusi tim.
Setelah merampung diskusi dengan pihak terlapor dan pelapor, tugas berikutnya akan dipegang Subtim I dan Subtim II yang akan berlangsung mulai pekan depan.
"Saya berharap kepada Bapak-Ibu sekalian yang masuk di dalam Subtim I maupun Subtim II untuk memanfaatkan waktu yang ada sambil kita menunggu kegiatan berikutnya," kata Sugeng.
Sembari menunggu agenda berikutnya, Sugeng menyarankan Subtim I dan Subtim II untuk melakukan persiapan.
Misalnya, dengan mendiskusikan terkati masukan yang telah diberikan berbagai narasumber.
"Ini bisa dimanfaatkan untuk mengadakan diskusi-diskusi terkait dengan berbagai masukan, saran, pandangan dari berbagai narasumber mulai dari sesi pertama sampai ketiga pada siang hari ini," imbuh Sugeng.
Dalam diskusi virtual itu, Tim Kajian UU ITE meminta sejumlah narasumber yang pernah menjadi pelapor maupun terlapor terkait UU ITE.
Dari pihak terlapor meliputi Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.