Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim: Kasus Guru Laporkan Siswa dengan UU ITE di NTT Berakhir Damai

Kompas.com - 02/03/2021, 14:21 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, perkara pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh seorang siswa SMA di Nusa Tenggara Timur (NTT), SN, berakhir damai.

SN sebelumnya ditetapkan tersangka atas laporan guru honorer SDN Bestobe, WU, pada 23 Oktober 2020. Ia disangka melanggar pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kasusnya sudah selesai, mereka berdamai setelah dimediasi," kata Agus dalam keterangannya, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Tim Kajian UU ITE Minta Pendapat Nikita Mirzani hingga Ravio Patra

Agus mengatakan, pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif dalam perkara ini dilakukan oleh Polda NTT, dengan koordinasi Dir Krimsus Kombes Johanes dan jajaran.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam surat edaran dan surat telegram.

"Di mana harus lebih berhati-hati menerapkan undang-undang ITE. Di mana terlapor berstatus siswa sekolah, dengan pertimbangan kemanusian dan perdamaian kedua pihak," tuturnya.

Agus menyebut, pelapor telah mencabut laporannya. Sementara itu, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Ia pun mengatakan, Polri terus mendata kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Ia menegaskan, anggota Polri berkomitmen melaksanakan visi-misi yang disampaikan Kapolri.

"Mohon doanya untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan", tegas Agus.

Kasus ini bermula dari unggahan SN pada 16 Juli 2020 lalu di sebuah grup media sosial yang mengatakan bahwa ada pungutan liar yang terjadi di SDN Bestobe. WU disebut ikut terlibat dalam pemungutan liar kepada siswa di sekolah dasar itu.

Baca juga: Ibu Dipenjara Bersama Bayinya karena UU ITE, Pimpinan Komisi III Ingatkan Polri Selektif Proses Kasus

"Kepala SDN Bestobe memerintahkan seorang guru an WU menuju BRI Eltari Kefamenamu mendampingi para siswa/siswi pemerima PIP dan memungut uang pendamping penerima PIP tiap siswa Rp 25 ribu rupiah," tulis SN.

Pihak SDN Bestobe kemudian melaporkan unggahan SN itu. SN disangka melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016, perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 310 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com