JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kajian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hari ini dijadwalkan akan meminta pendapat sejumlah pihak yang pernah bersinggungan dengan aturan tersebut.
"Dari kalangan terlapor terkonfirmasi hadir secara virtual antara lain Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi," ujar Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo dalam keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021).
Sementara dari kalangan pelapor yang akan didengarkan keterangannya adalah mantan anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, artis Nikita Mirzani, politikus PDI-P Dewi Tanjung, dan politikus PSI, Muannas Al Aidid.
Baca juga: Tim Kajian UU ITE Minta Pendapat Dandhy Laksono, Ahmad Dhani, hingga Bintang Emon
Sugeng mengatakan, masukan dan pandangan mereka nantinya akan menjadi bahan pertimbangan. Termasuk adanya kemungkinan revisi terhadap sejumlah pasal dalam UU ini.
Kemarin, Senin (1/3/2021), Tim Kajian UU ITE juga telah meminta pendapat narasumber dari kalangan terlapor dan pelapor.
Mulai dari Saiful Mahdi, Baiq Nuril, Diananta Putra, Dandhy Dwi Laksono, Bintang Emon, Singky Suadji dan Ade Armando.
"Inti dari diskusi kemarin, secara khusus kami mendapatkan satu gambaran bahwa kelompok pelapor maupun terlapor, ada masukan terkait dengan revisi beberapa pasal," kata Sugeng.
"Pasal yang paling disorot adalah Pasal 27 dan Pasal 28. Menurut mereka, di antaranya perlu mendapat kejelasan penormaannya dan implementasinya," ucap Sugeng yang juga menjabat Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam.
Baca juga: Mahfud: Jika Ada Pasal Karet, UU ITE Bisa Direvisi atau Ditambah Penjelasan
Rencananya, setelah mendengarkan dan mendapatkan masukan dari para pelapor dan terlapor, Tim Kajian UU ITE akan masuk ke klaster kedua, yakni kelompok aktivis, masyarakat sipil, dan praktisi.
Pembentukan tim ini tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam (Kepmenko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tertanggal 22 Februari 2021.
Adapun komposisi Tim Kajian UU ITE terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana.
Baca juga: Anggota Komisi I: Pandemi Jadi Halangan Bahas Revisi UU ITE
Tim Pengarah terdiri dari Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Tim ini akan melakukan kajian selama dua hingga tiga bulan ke depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.