Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Jokowi Cabut Aturan soal Investasi Miras | Rentetan Tudingan Jhoni Allen ke SBY

Kompas.com - 03/03/2021, 10:05 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu soal investasi minuman keras (miras) menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Aturan soal investasi miras itu termaktub di dalam Perpres No. 10 Tahun 2021. 

Sebagian masyarakat dan sejumlah ormas Islam pun mengkritik Presiden Joko Widodo yang telah meneken aturan tersebut.

Mereka mendesak Presiden Jokowi mencabut aturan investasi miras di dalam Perpres itu. Presiden Jokowi pun merespons kritikan tersebut dengan mencabut aturan soal investasi miras.

Artikel yang berisikan tentang pencabutan aturan investasi miras itu menjadi berita terpopuler di desk nasional Kompas.com.

Selain itu kisruh di Partai Demokrat juga masih menarik perhatian pembaca Kompas.com. Terbaru, eks kader Demokrat Jhoni Allen Marbun menuding Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai orang yang minim kontribusinya terhadap partai.

Tudingan-tudingan Jhoni tersebut pun menarik perhatian pembaca Kompas.com sehingga artikel yang berisikan tudingan Jhoni ke SBY juga masuk ke dalam deretan berita populer di desk nasional Kompas.com.

Berikut paparannya:

1. Jokowi Cabut Aturan soal Investasi Miras

Pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/3/2021).

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.

Selengkapnya baca juga: Jokowi Putuskan Cabut Aturan soal Investasi Miras dalam Perpres 10/2021

 

2. Rentetan Tudingan Jhoni Allen ke SBY

Mantan kader Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun melempar berbagai tudingan ke Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) usai dipecat Partai.

Tudingan itu disampaikan Jhoni lewat video yang tersebar. Adapun Jhoni dipecat dari Demokrat karena dianggap terlibat dalam Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) atau upaya kudeta di Demokrat.

Ada berbagai tudingan yang dilontarkan, salah satunya, Jhoni menuding bahwa SBY bukanlah pendiri Partai Demokrat.

Baca juga: Rentetan Tudingan Jhoni Allen ke SBY Usai Dipecat Demokrat

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com