JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyatakan pemerintah tidak alergi terhadap kritik yang disampaikan masyarakat.
Hal itu terbukti dengan dicabutnya aturan investasi minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
"Ketika ada kritik tentang izin investasi miras untuk daerah-daerah tertentu, maka pemerintah mencabutnya. Jadi pemerintah tak alergi terhadap kritik dan saran," ujar Mahfud dikutip dari akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Aturan Investasi Miras Dicabut, Yusril: Presiden Harus Terbitkan Perpres Baru
Terkait kritik tersebut, pemerintah juga semula berencana hanya menggratiskan vaksinasi Covid-19 kepada kelompok masyarakat bawah.
Sementara, untuk kelompok masyarakat tertentu tetap akan diterapkan pembayaran.
Namun, rencana itu mengundang kritik dan pemerintah akhirnya mengubah rencana dengan menggratiskan semua kelompok masyarakat.
Tak lama kemudian, pemerintah juga menerima kritik dan saran supaya perusahaan-perusahaan yang mau melakukan vaksinasi Covid-19 mandiri diizinkan.
Pemerintah, kata dia, kemudian menerima saran tersebut.
Mahfud menegaskan, bahwa pemerintah terbuka menerima kritik dan saran asal disampaikan secara rasional.
"Asal rasional sebagai suara rakyat, maka pemerintah akomodatif terhadap kritik dan saran. Kritik adalah vitamin yang harus diserapkan ke tubuh pemerintahan," imbuh Mahfud.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Keputusan ini disampaikan Presiden Jokowi pada Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Dicabutnya Aturan Investasi Industri Miras...
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi mengatakan, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.