KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Minggu (28/2/2021).
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Nurdin Abdullah dan sejumlah orang, Jumat (26/2/2021).
OTT ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa perizinan serta pembangunan insfratuktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan senilai Rp 2 Miliar.
Penangkapan Nurdin Abdullah ini cukup mengejutkan. Pasalnya, mantan bupati Bantaeng ini dikenal sebagai sosok yang memiliki integritas.
Berbagai penghargaan diberikan kepada sosok yang digadang-gadang bisa menjadi pemimpin masa depan ini, salah satunya Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA).
Nurdin Abdullah mendapat penghargaan ini pada 2017 karena dinilai sebagai pejabat pemerintahan yang bersih dari praktek korupsi.
Penghargaan BHACA atau lebih dikenal dengan Bung Hatta Award adalah ajang penganugerahan penghargaan bagi insan Indonesia yang dikenal oleh lingkungan terdekatnya sebagai pribadi-pribadi yang bersih dari praktik korupsi, tidak pernah menyalahgunakan kekuasaan atau jabatannya, menyuap atau menerima suap, dan berperan aktif memberikan inspirasi atau mempengaruhi masyarakat atau lingkungannya dalam pemberantasan korupsi.
Nurdin Abdullah tak sendiri. Sebelumnya, mantan Direktur Utama PLN Nur Pamudji juga terjerat kasus yang sama.
Sama seperti Nurdin, Nur Pamudji juga penerima Bung Hatta Award. Pamudji meraih penghargaan itu bersama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ketika itu menjabat Wagub DKI Jakarta pada 2013. Namun, dalam perjalanannya, Nur Pamudji tersandung kasus korupsi.
Kasus tersebut terjadi pada 2010. Kala itu, Nur Pamudji adalah Direktur Energi Primer PLN. Pada 2012, Nur Pamudji menjadi Dirut PLN. Saat itu, dilakukan pengadaan barang yang dilakukan PLN untuk BBM jenis High Speed Diesel (HSD) demi memenuhi kebutuhan pembangkit listrik tenaga gas dan uap di Muara Tawar, Tambak Lorok, Gresik dan Grati, Belawan, serta Tanjung Priok, dan Muara Karang pada 2015.
Kasus ini dibidik Mabes Polri dan Nur Pamudji jadi tersangka. Setelah bertahun-tahun berkas disidik Mabes Polri, akhirnya kasus ini masuk ke PN Jakpus.
Pada 13 Juli 2020, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Nur Pamudji karena dinilai korupsi secara bersama-sama. Pada 12 November 2020, hukuman Nur Pamudji dinaikkan menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding.
Nurdin Abdullah menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Kementerian Dalam Negeri mencatat, ada 426 kepala daerah yang tersandung kasus korupsi sejak 2005 hingga 2020.
Jumlah itu terdiri atas 234 bupati, 68 wali kota, dan 62 wakil bupati. Kemudian 35 gubernur, 20 wakil wali kota, dan tujuh wakil gubernur. Jumlah itu berasal dari 542 daerah otonom di Indonesia.
Jumlah ini lebih banyak dari versi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antirasuah mencatat 300 kepala daerah terjerat korupsi dalam periode yang sama.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.