JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa Sugi Nur Rahardja atau yang menamakan dirinya Gus Nur memutuskan walk out atau keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021).
Hal itu dikarenakan dua saksi kembali tidak hadir yakni, Ketua Umum Gerakan Pemuda (PP) Ansor yang kini menjabat sebagai Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, seluruh tim kuasa hukum serta pendukung hanya berdiri di luar ruang sidang utama.
"Ini sudah panggilan keempat, yang dinyatakan korban (Yaqut dan Aqil) tidak hadir, jadi poinnya kami walk out saja," kata salah satu kuasa hukum Sugi, Ricky Fatamajaya, Selasa, dikutip dari Tribunnews.com.
"Karena kami merasa aturan (persidangan) harus mencakup siapa korban, siapa saksi, siapa terdakwa," ujar dia.
Baca juga: Jaksa Belum Bisa Hadirkan Gus Yaqut dan Said Aqil Siradj, Sidang Gus Nur Ditunda
Selain itu, menurut dia, permintaan tim kuasa hukum agar Sugi dihadirkan secara langsung dalam persidangan juga tak kunjung dipenuhi majelis hakim.
Diketahui, selama ini, Sugi Nur mengikuti jalannya persidangan secara daring melalui Zoom dari Rutan Bareskrim Polri.
Padahal, kehadiran langsung kliennya untuk mengikuti persidangan dinilai sangat penting.
"Ini sangat penting, karena bagaimana kami berkoordinasi? Hak apa yang ingin kami sampaikan dan hak yang ingin kami lakukan ini tidak tercapai kalau terdakwa tidak hadir," ucapnya.
Baca juga: Dalam Sidang, Refly Harun Ungkap Alasannya Bertanya soal NU ke Gus Nur
Maka dari itu, Hakim Ketua Toto Ridarto pun kembali menunda jalannya sidang hingga 9 Maret 2021.
Adapun Sugi Nur merupakan terdakwa dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Dalam kasus tersebut, Sugi didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Pernyataan yang dimaksud adalah saat Sugi Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya yakni PKI, liberal, dan sekuler.
Baca juga: Saksi Ungkap Perintah Ketua GP Ansor Proses Hukum Pernyataan Gus Nur soal NU
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.