JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengaku tidak menyiapkan tema secara spesifik saat membuat video wawancara dengan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
Adapun Gus Nur merupakan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
“Kalau saya tema itu mengalir saja. Isu biasanya on the spot atau saya googling dulu kira-kira isunya apa," ujar Refly saat menjadi saksi untuk Gus Nur dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Saksi Ungkap Perintah Ketua GP Ansor Proses Hukum Pernyataan Gus Nur soal NU
Akan tetapi, Refly mengaku melihat sesuatu yang menarik dari sosok Gus Nur. Sikap kritis Sugi membuatnya bertanya perihal NU.
“Saya melihat begini, saya merasa agak surprise dengan Gus Nur. Karena beliau ini NU tradisional. Nah saya tata negara saya pahami NU itu dekat pemerintahan. Tapi Gus Nur ini NU tapi kritis. Makanya saya tanya itu," tuturnya.
Adapun dalam kasus ini Sugi didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Baca juga: Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ini Motif Gus Nur Menurut Polisi
Pernyataan yang dimaksud saat Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya yakni PKI, liberal, dan sekuler.
Gus Nur didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.