Hal itu dikarenakan dua saksi kembali tidak hadir yakni, Ketua Umum Gerakan Pemuda (PP) Ansor yang kini menjabat sebagai Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, seluruh tim kuasa hukum serta pendukung hanya berdiri di luar ruang sidang utama.
"Ini sudah panggilan keempat, yang dinyatakan korban (Yaqut dan Aqil) tidak hadir, jadi poinnya kami walk out saja," kata salah satu kuasa hukum Sugi, Ricky Fatamajaya, Selasa, dikutip dari Tribunnews.com.
"Karena kami merasa aturan (persidangan) harus mencakup siapa korban, siapa saksi, siapa terdakwa," ujar dia.
Selain itu, menurut dia, permintaan tim kuasa hukum agar Sugi dihadirkan secara langsung dalam persidangan juga tak kunjung dipenuhi majelis hakim.
Diketahui, selama ini, Sugi Nur mengikuti jalannya persidangan secara daring melalui Zoom dari Rutan Bareskrim Polri.
Padahal, kehadiran langsung kliennya untuk mengikuti persidangan dinilai sangat penting.
"Ini sangat penting, karena bagaimana kami berkoordinasi? Hak apa yang ingin kami sampaikan dan hak yang ingin kami lakukan ini tidak tercapai kalau terdakwa tidak hadir," ucapnya.
Maka dari itu, Hakim Ketua Toto Ridarto pun kembali menunda jalannya sidang hingga 9 Maret 2021.
Adapun Sugi Nur merupakan terdakwa dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Dalam kasus tersebut, Sugi didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Pernyataan yang dimaksud adalah saat Sugi Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya yakni PKI, liberal, dan sekuler.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/02/17241971/gus-yaqut-dan-said-aqil-kembali-tak-hadir-kuasa-hukum-sugi-nur-walk-out