Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Investasi Industri Miras Dicabut, PBNU Berharap Pemerintah Tak Sembrono Buat Kebijakan

Kompas.com - 02/03/2021, 17:22 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj berharap pemerintah lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan. Ia meminta pemerintah tidak bersikap sembrono dan sembarangan.

Hal itu ia sampaikan dalam menanggapi soal pencabutan aturan mengenai investasi industri minuman keras dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Saya harapkan lain kali tidak terulang lagi seperti ini. Jadi tidak kelihatan sekali sembrono, sembarangan. Tidak ada pertimbangan-pertimbangan yang bersifat agama, bersifat etika, bersifat kemasyarakatan ya," ujar Said, dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Pernyataan Lengkap Jokowi soal Pencabutan Aturan Investasi Industri Miras dalam Perpres 10/2021

Said mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang secara cepat mencabut aturan tersebut. Ia pun meminta pemerintah melandaskan kebijakan investasinya pada kemaslahtan bersama.

Selain itu, Said meminta kepada seluruh umat Islam, khususnya warga NU, untuk menjaga situasi tetap kondusif dan tidak terprovokasi.

"Serta tidak melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan secara konstitusional," pungkasnya.

Baca juga: Aturan Investasi Industri Miras yang Hanya Bertahan Satu Bulan...

 

Sebelumnya, selama kurang lebih satu pekan aturan ini dikritik banyak pihak, utamanya organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Perpres 10/2021 ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021. Ketentuan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020.

Dalam lampiran III Perpres 10/2021 disebutkan bahwa pemerintah mengatur empat klasifikasi miras yang masuk daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.

Baca juga: Ini Alasan Presiden Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras

Ketentuan untuk berinvestasi atau penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Penanaman modal tersebut ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Klasifikasi ketiga yakni perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol. Keempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol.

Sebelum ditetapkan sebagai daftar positif investasi (DPI), industri miras masuk kategori bidang usaha tertutup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com