JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj berharap pemerintah lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan. Ia meminta pemerintah tidak bersikap sembrono dan sembarangan.
Hal itu ia sampaikan dalam menanggapi soal pencabutan aturan mengenai investasi industri minuman keras dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
"Saya harapkan lain kali tidak terulang lagi seperti ini. Jadi tidak kelihatan sekali sembrono, sembarangan. Tidak ada pertimbangan-pertimbangan yang bersifat agama, bersifat etika, bersifat kemasyarakatan ya," ujar Said, dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/3/2021).
Said mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang secara cepat mencabut aturan tersebut. Ia pun meminta pemerintah melandaskan kebijakan investasinya pada kemaslahtan bersama.
Selain itu, Said meminta kepada seluruh umat Islam, khususnya warga NU, untuk menjaga situasi tetap kondusif dan tidak terprovokasi.
"Serta tidak melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan secara konstitusional," pungkasnya.
Sebelumnya, selama kurang lebih satu pekan aturan ini dikritik banyak pihak, utamanya organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Perpres 10/2021 ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021. Ketentuan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020.
Dalam lampiran III Perpres 10/2021 disebutkan bahwa pemerintah mengatur empat klasifikasi miras yang masuk daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.
Ketentuan untuk berinvestasi atau penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.
Penanaman modal tersebut ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Klasifikasi ketiga yakni perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol. Keempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol.
Sebelum ditetapkan sebagai daftar positif investasi (DPI), industri miras masuk kategori bidang usaha tertutup.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/02/17225601/aturan-investasi-industri-miras-dicabut-pbnu-berharap-pemerintah-tak