JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi meminta para menteri untuk berhati-hati dalam memberikan masukan atau menyusun draf keputusan.
Hal itu disampaikan Baidowi menyusul keputusan Presiden Joko Widodo mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
"Kami menyarankan agar para menteri dan orang-orang di lingkaran presiden untuk selalu berhati-hati dalam memberikan masukan ataupun menyusun draft keputusan," kata Baidowi dalam keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021).
Baidowi menuturkan, para menteri mesti lebih mendengarkan pihak terkait agar kebijakannya dapat diterima dengan baik karena berdasarkan aspirasi publik.
Ia menegaskan, partainya mengapresiasi sikap Jokowi yang mendengarkan reaksi publik, aspirasi ulama, tokoh pesantren, dan partai politik.
Baca juga: PP Muhammadiyah Apresiasi Langkah Presiden Cabut Aturan Investasi Miras
Sebagai bagian dari koalisi pemerintahan, PPP akan tetap mendukung keputusan presiden. Namun, PPP juga mengingatkan pemerintah jika ada hal-hal yang tidak sesuai atau bertentangan dengan aspirasi publik.
"Karena teman yang baik itu tidak selalu harus setuju, namun mampu mengingatkan apabila ada hal-hal yang dianggap kurang perlu," ujar dia.
Lebih jauh, PPP sama sekali tidak anti terhadap investasi. Tetapi investasi yang didukung adalah investasi yang membangun, bukan yang merusak.
PPP merupakan salah satu pihak yang meminta Pemerintah agar tidak membuka investasi industri minuman keras.
"Membuka investasi industri miras perlu dipertimbangkan untuk tidak diberlakukan. Mengingat mudaratnya jauh lebih besar dari sekadar kepentingan profit. Masa depan anak cucu kita bersama akan terancam kalau sampai ini dilegalkan," kata Baidowi dalam keterangan tertulis, Jumat (26/2/2021).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan