JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (1/3/2021), kembali ditunda.
Hal itu dikarenakan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri selaku pihak termohon tidak memenuhi panggilan.
“Sudah diumumkan beberapa kali tapi (pihak kepolisian) sampai saat ini tidak hadir, kami melihat surat panggilan terhadap termohon, sudah dilaksanan Selasa 23 Februari untuk sidang hari ini," ujar hakim tunggal Suharno saat sidang, dikutip dari Tribunnews.com.
Namun demikian, Suharno menuturkan, pihak kepolisian baru dipanggil secara sah sebanyak satu kali.
Baca juga: Pihak Polda Metro Jaya Tolak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab
Maka dari itu, hakim masih memberikan kesempatan pemanggilan sekali lagi terhadap pihak termohon.
“Oleh karenanya kami lakukan panggilan sekali lagi, tapi segala yang dilakukan pemohon (kuasa hukum HRS) kami catat di berita acara sidang," katanya.
"Jadi hakim memberi kesempatan dipanggil sekali lagi dengan catatan jika tidak hadir lagi maka persidangan dilanjutkan," sambung dia.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan tim kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah tetap meminta agar sidang dilanjutkan meski termohon tidak hadir.
Baca juga: Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Kedua Rizieq Shihab Digelar di PN Jaksel
Hakim Suharno kemudian memutuskan masih memberikan kesempatan sekali lagi bagi pihak kepolisian untuk hadir di sidang berikutnya. Hakim sekaligus memberi peringatan kepada termohon.
Maka dari itu, sidang pun ditunda selama sepekan.
“Senin tanggal 8 Maret 2021 pukul 10 pagi, untuk memanggil pihak termohon dengan peringatan, dengan catatan apabila pihak termohon tidak hadir maka akan tetap dilanjut," ungkap Suharno.
Adapun gugatan dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel ini terkait penangkapan dan penahanan Rizieq dalam kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan.
Pihak kuasa hukum menilai, penangkapan Rizieq dipaksakan oleh aparat kepolisian. Sebab, Rizieq telah mendatangi Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Baca juga: Polri Limpahkan Tiga Berkas Perkara Rizieq Shihab ke Kejagung
Selain itu, kuasa hukum Rizieq menilai Pasal 160 KUHP terkait penghasutan yang dijadikan dasar polisi menahan Rizieq, tidak relevan dengan kasus kerumunan yang menjerat klien mereka.
Pihak kuasa hukum juga berpandangan penangkapan dan penahanan Rizieq tidak berlandaskan KUHAP maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Sebelumnya, gugatan praperadilan pertama atas status tersangka Rizieq di kasus yang sama telah ditolak.
Hakim PN Jakarta Selatan menilai, penetapan Rizieq sebagai tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.