JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (1/3/2021), kembali ditunda.
Hal itu dikarenakan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri selaku pihak termohon tidak memenuhi panggilan.
“Sudah diumumkan beberapa kali tapi (pihak kepolisian) sampai saat ini tidak hadir, kami melihat surat panggilan terhadap termohon, sudah dilaksanan Selasa 23 Februari untuk sidang hari ini," ujar hakim tunggal Suharno saat sidang, dikutip dari Tribunnews.com.
Namun demikian, Suharno menuturkan, pihak kepolisian baru dipanggil secara sah sebanyak satu kali.
Baca juga: Pihak Polda Metro Jaya Tolak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab
Maka dari itu, hakim masih memberikan kesempatan pemanggilan sekali lagi terhadap pihak termohon.
“Oleh karenanya kami lakukan panggilan sekali lagi, tapi segala yang dilakukan pemohon (kuasa hukum HRS) kami catat di berita acara sidang," katanya.
"Jadi hakim memberi kesempatan dipanggil sekali lagi dengan catatan jika tidak hadir lagi maka persidangan dilanjutkan," sambung dia.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan tim kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah tetap meminta agar sidang dilanjutkan meski termohon tidak hadir.
Baca juga: Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Kedua Rizieq Shihab Digelar di PN Jaksel
Hakim Suharno kemudian memutuskan masih memberikan kesempatan sekali lagi bagi pihak kepolisian untuk hadir di sidang berikutnya. Hakim sekaligus memberi peringatan kepada termohon.
Maka dari itu, sidang pun ditunda selama sepekan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan