Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/02/2021, 06:59 WIB
Penulis Devina Halim
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana untuk gugatan praperadilan kedua yang diajukan Rizieq Shihab rencananya bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/1/2021).

Adapun gugatan diajukan kuasa hukum Rizieq atas penangkapan dan penahanan klien mereka yang dinilai tidak sah.

"Benar Insya Allah (sidang perdana Senin 22 Februari 2021). Agenda pembacaan gugatan/permohonan," ungkap salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (21/2/2021).

Ditanya soal persiapan khusus tim kuasa hukum untuk menghadapi sidang, Aziz hanya menuturkan, pihaknya bakal terus mencari kebenaran untuk kliennya.

"Persiapan kita maju terus mencari keadilan dan kebenaran," ungkapnya.

Baca juga: Duduk Perkara Sengketa Lahan Pondok Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung...

Perkara dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel tersebut diajukan pada Rabu (3/2/2021). Hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara adalah Suharno.

Pihak kuasa hukum menilai penangkapan Rizieq dipaksakan oleh aparat kepolisian. Sebab, Rizieq telah mendatangi Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus kerumunan di Petamburan.

“Namun ketika sudah hadir di Polda Metro Jaya, klien kami malah disodorkan surat perintah penangkapan yang memerintahkan sebanyak 199 orang polisi hanya untuk menangkap klien kami seorang, yang nyata-nyata sudah berada di Polda Metro Jaya,” ujar salah satu kuasa hukum Rizieq, Kamil Pasha, dalam keterangan tertulis, Rabu.

Selain itu, kuasa hukum Rizieq menilai Pasal 160 KUHP yang dijadikan dasar polisi menahan Rizieq, tidak relevan dengan kasus kerumunan yang menjerat klien mereka.

Adapun pasal terkait penghasutan itu memiliki ancaman pidana di atas 5 tahun.

Pihak kuasa hukum juga berpandangan penangkapan dan penahanan Rizieq tidak berlandaskan KUHAP maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Baca juga: Pihak Rizieq Shihab Tegaskan Tak Akan Serahkan Lahan Ponpes Megamendung ke PTPN VIII, kecuali...

Ini merupakan gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan pihak Rizieq Shihab.

Gugatan pertama atas status tersangka Rizieq di kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan ditolak.

Hakim PN Jakarta Selatan menilai penetapan Rizieq sebagai tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ganjar Sebut Ada Parpol Lain yang Bakal Mendukungnya Setelah Perindo

Ganjar Sebut Ada Parpol Lain yang Bakal Mendukungnya Setelah Perindo

Nasional
Megawati: Saya Ingin Pensiun, tetapi Enggak Dikasih Sama Pak Jokowi

Megawati: Saya Ingin Pensiun, tetapi Enggak Dikasih Sama Pak Jokowi

Nasional
PDI-P Bantah Dukungan Jokowi ke Ganjar Bercabang ke Prabowo: Framing untuk Memecah Belah

PDI-P Bantah Dukungan Jokowi ke Ganjar Bercabang ke Prabowo: Framing untuk Memecah Belah

Nasional
PDI-P 'Rangkul' Demokrat, Hasto: Toh Lamaran Anies Belum Turun

PDI-P "Rangkul" Demokrat, Hasto: Toh Lamaran Anies Belum Turun

Nasional
Gerindra Minta Kader Tidak Grusa-grusu, Jangan Jadi Beban Pemenangan Prabowo

Gerindra Minta Kader Tidak Grusa-grusu, Jangan Jadi Beban Pemenangan Prabowo

Nasional
Demokrat Desak Cawapres Ditetapkan, Anies Jawab Singkat

Demokrat Desak Cawapres Ditetapkan, Anies Jawab Singkat

Nasional
Ganjar Akui Ia Diajak Bicara Terakhir soal Sosok Cawapres

Ganjar Akui Ia Diajak Bicara Terakhir soal Sosok Cawapres

Nasional
Puan Akan Temui AHY, Hasto: PDI-P Merangkul, Sambil Demokrat Tunggu Lamaran Anies

Puan Akan Temui AHY, Hasto: PDI-P Merangkul, Sambil Demokrat Tunggu Lamaran Anies

Nasional
PDI-P Tawarkan Kaesang Ikut Sekolah Partai Seperti Gibran

PDI-P Tawarkan Kaesang Ikut Sekolah Partai Seperti Gibran

Nasional
Anies Tinggal Tunggu Hari Baik untuk Umumkan Cawapres

Anies Tinggal Tunggu Hari Baik untuk Umumkan Cawapres

Nasional
Danny Pomanto Instruksikan Kontainer Jadi Posko Program Jagai Anakta

Danny Pomanto Instruksikan Kontainer Jadi Posko Program Jagai Anakta

Nasional
Kaesang Siap Maju Jadi Calon Wali Kota Depok, Gerindra: Kabar Gembira

Kaesang Siap Maju Jadi Calon Wali Kota Depok, Gerindra: Kabar Gembira

Nasional
Aturan Lengkap Syarat Perjalanan dan Protokol Kesehatan di Ruang Publik Terbaru

Aturan Lengkap Syarat Perjalanan dan Protokol Kesehatan di Ruang Publik Terbaru

Nasional
Megawati Ungkap Percakapan 6 Ketua Umum Partai Parpol dengan Jokowi Awal Mei

Megawati Ungkap Percakapan 6 Ketua Umum Partai Parpol dengan Jokowi Awal Mei

Nasional
Megawati: Saya Dijuluki Perempuan Terkuat di Dunia, Contoh Saya Saja...

Megawati: Saya Dijuluki Perempuan Terkuat di Dunia, Contoh Saya Saja...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com