Salin Artikel

Pihak Kepolisian Tak Hadir, Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Kembali Ditunda

Hal itu dikarenakan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri selaku pihak termohon tidak memenuhi panggilan.

“Sudah diumumkan beberapa kali tapi (pihak kepolisian) sampai saat ini tidak hadir, kami melihat surat panggilan terhadap termohon, sudah dilaksanan Selasa 23 Februari untuk sidang hari ini," ujar hakim tunggal Suharno saat sidang, dikutip dari Tribunnews.com.

Namun demikian, Suharno menuturkan, pihak kepolisian baru dipanggil secara sah sebanyak satu kali.

Maka dari itu, hakim masih memberikan kesempatan pemanggilan sekali lagi terhadap pihak termohon.

“Oleh karenanya kami lakukan panggilan sekali lagi, tapi segala yang dilakukan pemohon (kuasa hukum HRS) kami catat di berita acara sidang," katanya.

"Jadi hakim memberi kesempatan dipanggil sekali lagi dengan catatan jika tidak hadir lagi maka persidangan dilanjutkan," sambung dia.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan tim kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah tetap meminta agar sidang dilanjutkan meski termohon tidak hadir.

Hakim Suharno kemudian memutuskan masih memberikan kesempatan sekali lagi bagi pihak kepolisian untuk hadir di sidang berikutnya. Hakim sekaligus memberi peringatan kepada termohon.

Maka dari itu, sidang pun ditunda selama sepekan.

“Senin tanggal 8 Maret 2021 pukul 10 pagi, untuk memanggil pihak termohon dengan peringatan, dengan catatan apabila pihak termohon tidak hadir maka akan tetap dilanjut," ungkap Suharno.

Adapun gugatan dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel ini terkait penangkapan dan penahanan Rizieq dalam kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan.

Pihak kuasa hukum menilai, penangkapan Rizieq dipaksakan oleh aparat kepolisian. Sebab, Rizieq telah mendatangi Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Selain itu, kuasa hukum Rizieq menilai Pasal 160 KUHP terkait penghasutan yang dijadikan dasar polisi menahan Rizieq, tidak relevan dengan kasus kerumunan yang menjerat klien mereka.

Pihak kuasa hukum juga berpandangan penangkapan dan penahanan Rizieq tidak berlandaskan KUHAP maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Sebelumnya, gugatan praperadilan pertama atas status tersangka Rizieq di kasus yang sama telah ditolak.

Hakim PN Jakarta Selatan menilai, penetapan Rizieq sebagai tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/01/19125911/pihak-kepolisian-tak-hadir-sidang-praperadilan-rizieq-shihab-kembali-ditunda

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke