Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Vaksinasi Mandiri, IDI Minta Pemerintah Perhatikan Pekerja yang Bukan Karyawan

Kompas.com - 01/03/2021, 13:23 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto meminta pemerintah juga memperhatikan pekerja yang bukan termasuk karyawan dalam hal vaksinasi Covid-19.

Menurut Slamet, kebijakan soal vaksinasi mandiri atau gotong royong yang ada saat ini hanya mengakomodasi karyawan yang bekerja di perusahaan. Padahal, menurut Slamet, banyak anggota masyarakat yang bekerja mandiri sebagai wirausaha.

"Kalau dalam BPJS itu mereka disebut Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Nah, pemerintah belom mengakomodasi mereka," kata Slamet saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/3/2021).

Slamet mengatakan, jika tujuan pemerintah adalah mempercepat proses vaksinasi, sebenarnya para pekerja mandiri yang merasa mampu dapat dibebankan biaya untuk mendapatkan vaksin.

"Enggak masalah sebenarnya (dibebankan biaya) karena mereka mampu. Kalau mau gratis ya enggak apa-apa, berarti ikut dan menunggu giliran dari program vaksinasi pemerintah. Masalahnya pemerintah harus mengakomodasi mereka juga supaya proses vaksinasi makin cepat," jelas Slamet.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui tentang Vaksinasi Drive Thru


Lebih lanjut, Slamet menyebut bahwa tidak semua pekerja mandiri atau wiraswasta itu memiliki perusahaan yang besar.

Banyak dari mereka usahanya masih termasuk dalam kriteria UMKM.

"Wiraswasta itu kan banyak yang usahanya belum tentu berbadan hukum seperti PT, ada yang masih di UMKM begitu. Nah, ini juga harus diakomodasi. Menurut saya, permenkes-nya sudah benar, tapi kurangnya cuma belum mengakomodasi kelompok pekerja mandiri atau wiraswasta ini," ungkapnya.

Lebih jauh, Slamet menilai, saat ini jumlah tenaga kesehatan (nakes) untuk memberikan vaksinasi mandiri sudah cukup.

Ia menyebutkan, jika melibatkan pihak swasta, banyak rumah sakit swasta dan klinik pribadi yang bisa dilibatkan dalam pemberian vaksinasi.

"Kalau melibatkan swasta, itu (nakes) saya rasa cukup. Kita punya banyak rumah sakit swasta, ada klinik-klinik pribadi juga. Cukup itu, saya rasa tidak jadi masalah," imbuhnya.

Sebagai informasi, pemerintah mengatur ketentuan vaksinasi mandiri atau gotong royong dalam Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca juga: Jokowi Berharap Setelah Vaksinasi Ekonomi dan Pariwisata di DIY Tumbuh

Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, vaksinasi gotong royong ditujukan kepada karyawan/karyawati atau buruh dan keluarga, yang semua pendanaannya dibebankan kepada perusahaan.

"Seluruh penerima vaksin gotong-royong tidak akan dipungut biaya apa pun atau dalam hal ini tidak perlu ada pembayaran dan diberikan secara gratis oleh perusahaan yang melakukan vaksinasi gotong royong," papar Nadia dalam konferensi pers virtual, Jumat (27/2/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com