Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Vaksinasi Gotong Royong, Anggota Komisi IX Minta Pemerintah Transparan

Kompas.com - 01/03/2021, 09:07 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani menyoroti masalah transparansi terkait Vaksinasi Gotong Royong yang baru diumumkan oleh pemerintah.

Menurut Netty, pemerintah harus menjelaskan sasaran Vaksinasi Gotong Royong, apakah termasuk 181 juta orang yang telah menjadi sasaran pemerintah atau bukan.

"Pemerintah perlu transparan dan terbuka menjelaskan vaksin mandiri ini untuk mempercepat apa? Apakah sasarannya di luar 181 juta peserta? Atau apa?" kata Netty dalam keterangan tertulis, Minggu (28/2/2021).

"Pemerintah kan sudah menetapkan 70 persen populasi ini untuk mencapai herd immunity sebagai basis tujuan vaksinasi dan menjamin gratis. Apalagi pengusaha juga belum memberikan data peserta vaksinasi ini," ujar dia.

Baca juga: Polemik Vaksinasi Gotong Royong

Ketua DPP PKS itu menuturkan, apabila program ini hanya mengejar target 181 juta penerima vaksin yang ditentukan pemerintah, maka berpotensi menyebabkan penganggaran yang mubazir.

"Keterangan Kemenkes saat rapat dengan Komisi IX beberapa waktu lalu, 181 juta peserta vaksin itu dikonversikan menjadi kebutuhan dosis vaksin yang pengadaannya menggunakan APBN. Jangan sampai segelintir orang mendapatkan keuntungan, sementara negara dirugikan," kata dia.

Netty juga mempertanyakan pernyataan pemerintah yang menyebut Vaksinasi Gotong Royong akan menggunakan vaksin Sinopharm yang akan dipesan dalam waktu dekat.

Baca juga: Epidemiolog Nilai Vaksinasi Gotong Royong Ciptakan Ketidakadilan

Ia mengatakan, pemerintah harus menjelaskan skema pengadaan vaksin Sinopharm, ketersediaan vaksin Sinopharm, hingga jadwal kedatangan serta implementasinya.

Di samping itu, Netty juga mengingatkan agar pengusaha dan perusahaan yang mengikuti program ini harus menjamin bahwa vaksin diberikan secara gratis dan tidak memotong gaji pekerja.

Ia juga menekankan, jangan sampai ada oknum tidak bertanggung jawab yang mencoba mengeruk keuntungan bahkan memperjualbelikan vaksin kepada masyarakat.

"Pemerintah dan aparat penegak hukum harus melakukan pengawasan mulai dari proses pengadaan, distribusi, dan pelaksanaan vaksinasi di fasilitas kesehatan sebagaimana disebut dalam aturan," kata dia.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Perdana bagi Para Atlet Agar Tetap Berprestasi...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com