JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) dalam proyek infrastruktur lainnya.
Diketahui, Nurdin baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
"Nurdin pernah disebut-sebut memanfaatkan kewenangannya dalam memberikan Amdal terhadap dua perusahaan pertambangan pasir, yaitu PT Banteng Laut Indonesia dan PT Nugraha Indonesia Timur," ucap peneliti ICW Egi Primayogha dalam keterangannya, Senin (1/3/2021).
Baca juga: KPK Pastikan Punya Bukti Kuat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Terima Suap dan Gratifikasi
Menurut Egi, Nurdin diduga menekan bawahannya agar kedua perusahaan tersebut mudah mendapatkan Amdal.
Belakangan, kata dia, perusahaan tersebut diketahui terafiliasi dengan Nurdin Abdullah dan berisi mantan anggota tim suksesnya saat kontestasi pilkada.
Egi menambahkan, perusahaan itu bakal memasok kebutuhan proyek infrastruktur salah satu proyek strategis nasional yakni, Makassar New Port.
Selain itu, ICW juga mendorong KPK menelusuri aliran dana dari uang suap yang diduga diterima Nurdin.
Egi berpandangan, penelusuran itu penting mengingat mahalnya biaya politik dalam kontestasi pemilu sehingga kandidat pejabat publik kerap menerima bantuan dari pengusaha atau pemberian mahar politik ke partai.
Baca juga: Nurdin Abdullah Tersangka, Hasto: Banyak yang Kaget, Sedih, karena Beliau Orang Baik
Maka dari itu, ketika sudah resmi menjadi pejabat publik, seseorang diduga bakal melakukan upaya "balas budi" kepada pihak yang membantunya.
"KPK perlu menelusuri hal tersebut untuk membuktikan apakah ada pihak lain yang turut menikmati uang tersebut, baik individu, atau organisasi seperti partai politik. Jika terbukti, maka pihak-pihak tersebut patut untuk ikut dijerat," ujarnya.
Adapun Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat, yang merupakan orang kepercayaan Nurdin, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS).
Baca juga: Gubernur Nurdin Abdullah, Peraih Penghargaan Antikorupsi yang Jadi Tersangka Korupsi
Nurdin serta Edy menjadi tersangka penerima suap, sementara Agung berstatus tersangka pemberi suap.
Penetapan tersangka ketiganya merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/2/2021) malam, di Sulsel.
Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima uang sejumlah Rp 5,4 miliar dari beberapa kontraktor proyek.
Pertama, Agung diduga memberikan uang Rp 2 miliar kepada Nurdin melalui Edy. Sebagai informasi, salah satu proyek yang dikerjakan Agung di tahun 2021 adalah Wisata Bira.
Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain sebesar Rp 200 juta pada akhir tahun 2020, uang Rp 2,2 miliar pada awal Februari 2021, dan uang Rp 1 miliar pada pertengahan Februari 2021.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK menahan ketiganya di rutan yang berbeda-beda.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.