JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) dalam proyek infrastruktur lainnya.
Diketahui, Nurdin baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
"Nurdin pernah disebut-sebut memanfaatkan kewenangannya dalam memberikan Amdal terhadap dua perusahaan pertambangan pasir, yaitu PT Banteng Laut Indonesia dan PT Nugraha Indonesia Timur," ucap peneliti ICW Egi Primayogha dalam keterangannya, Senin (1/3/2021).
Baca juga: KPK Pastikan Punya Bukti Kuat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Terima Suap dan Gratifikasi
Menurut Egi, Nurdin diduga menekan bawahannya agar kedua perusahaan tersebut mudah mendapatkan Amdal.
Belakangan, kata dia, perusahaan tersebut diketahui terafiliasi dengan Nurdin Abdullah dan berisi mantan anggota tim suksesnya saat kontestasi pilkada.
Egi menambahkan, perusahaan itu bakal memasok kebutuhan proyek infrastruktur salah satu proyek strategis nasional yakni, Makassar New Port.
Selain itu, ICW juga mendorong KPK menelusuri aliran dana dari uang suap yang diduga diterima Nurdin.
Egi berpandangan, penelusuran itu penting mengingat mahalnya biaya politik dalam kontestasi pemilu sehingga kandidat pejabat publik kerap menerima bantuan dari pengusaha atau pemberian mahar politik ke partai.
Baca juga: Nurdin Abdullah Tersangka, Hasto: Banyak yang Kaget, Sedih, karena Beliau Orang Baik
Maka dari itu, ketika sudah resmi menjadi pejabat publik, seseorang diduga bakal melakukan upaya "balas budi" kepada pihak yang membantunya.
"KPK perlu menelusuri hal tersebut untuk membuktikan apakah ada pihak lain yang turut menikmati uang tersebut, baik individu, atau organisasi seperti partai politik. Jika terbukti, maka pihak-pihak tersebut patut untuk ikut dijerat," ujarnya.
Adapun Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat, yang merupakan orang kepercayaan Nurdin, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS).
Baca juga: Gubernur Nurdin Abdullah, Peraih Penghargaan Antikorupsi yang Jadi Tersangka Korupsi