Dari OTT tersebut, KPK menyita uang Rp 2 miliar dalam koper.
Dalam kasus ini, Edy juga menjadi tersangka. Nurdin serta Edy menjadi tersangka penerima suap, sementara Agung berstatus tersangka pemberi suap.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK menahan ketiganya di rutan yang berbeda-beda.
Sementara itu, Nurdin Abdullah membantah terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Baca juga: Ditangkap KPK, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah: Sama Sekali Tidak Tahu, Demi Allah
Ia menuduh Edy bermain proyek tanpa sepengetahuannya.
"Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah, demi Allah," ucap Nurdin di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (28/2/2021), dikutip dari Antara.
Kendati demikian, Nurdin mengaku akan tetap menjalani proses hukum tersebut dengan ikhlas. Nurdin sekaligus meminta maaf kepada masyarakat Sulsel.
"Saya ikhlas menjalani proses hukum karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita, saya mohon maaf," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.