JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menerbitkan aturan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi perusahaan swasta.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 merupakan perubahan atas Permenkes Nomor 84 Tahun 2020.
Dalam Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 disebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 yang akan diikuti sejumlah perusahaan swasta ini dinamakan vaksinasi gotong royong.
Baca juga: Kemenkes: Vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi Gotong Royong Wajib Izin BPOM
Berikut tujuh poin penting yang perlu diketahui terkait kebijakan vaksinasi gotong royong:
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi gotong royong ditujukan kepada karyawan/karyawati atau buruh dan keluarga, yang seluruh pendanaannya dibebankan kepada perusahaan.
"Seluruh penerima vaksin gotong-royong tidak akan dipungut biaya apa pun atau dalam hal ini tidak perlu ada pembayaran dan diberikan secara gratis oleh perusahaan yang melakukan vaksinasi gotong-royong," kata Nadia dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (27/2/2021).
Baca juga: Kemenkes: Tarif Maksimal Pelayanan Vaksinasi Gotong Royong Segera Ditetapkan
Nadia mengatakan, perusahaan yang akan melakukan vaksinasi gotong royong wajib melaporkan jumlah peserta kepada Kemenkes.
Kemenkes memastikan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan pada vaksinasi gotong royong tidak menggunakan vaksin buatan Sinovac, Novavax, Pfizer atau yang digunakan pada vaksinasi yang tengah dilaksanakan pemerintah.
"Sehingga kami memastikan tidak akan ada kebocoran vaksin itu yang akan digunakan untuk vaksin gotong royong," ujar Nadia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan