Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Djoko Tjandra Tolak Proposal Action Plan...

Kompas.com - 26/02/2021, 08:38 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengungkapkan alasannya menolak proposal action plan yang disodorkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.

Adapun dalam surat dakwaan, action plan tersebut berisi 10 langkah untuk mendapatkan fatwa di Mahkamah Agung (MA) hingga kepulangan Djoko Tjandra ke Tanah Air.

Hal itu terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan maksud dari keterangan Djoko Tjandra di berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut bahwa tidak ada satu poin pun dalam action plan yang dimengerti.

Djoko Tjandra lalu menjelaskan maksud dari pernyataannya tersebut.

"Satu, misalkan, meminta kepada saya memberikan security deposit dengan memberikan hal-hal absolut, substitusi, untuk menggadaikan aset saya, memberikan wewenang kepada mereka menentukan harga dan menjual dengan waktu kapan saja," ungkap Djoko Tjandra saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/2/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Hakim Sebut Andi Irfan Jaya Pembuat Action Plan untuk Bebaskan Djoko Tjandra

"Security deposit yang dimintakan kepada saya itu. Itu selama hidup saya selama ini sebagai pengusaha lebih dari 55 tahun tidak pernah saya baca surat kuasa seperti itu," sambungnya.

Kemudian, Djoko Tjandra menilai, langkah-langkah untuk mengurus perkara korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya itu terkesan terlalu mudah.

Padahal, dari pengalamannya melakukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA, hal itu tidak selesai hanya dalam waktu 24 jam.

Maka dari itu, Djoko Tjandra menilai, tidak mungkin apabila MA akan langsung membalas surat dari kejaksaan dan memberikan fatwa pada hari yang sama.

"Saya menganggap itu sesuatu yang tidak lazim, dan tidak mungkin bisa terjadi," ujar dia.

Kemudian, Djoko Tjandra menyoroti permintaan uang oleh Pinangki dan Andi Irfan dalam action plan itu.

Misalnya, meminta pembayaran consultant fee sebesar 25 persen di awal serta di poin keempat yang meminta pembayaran 100 persen untuk media consultant sebesar 500.000 dollar AS.

Baca juga: Jaksa Pinangki Sebut Proposal Action Plan dari Andi Irfan Jaya

Padahal, Djoko Tjandra mengungkapkan, upaya-upaya untuk merealisasikan poin-poin tersebut belum dilakukan.

Djoko Tjandra juga menemukan hal tak masuk akal pada poin 5-7 yakni permintaan bayaran sebesar 10 juta dollar AS.

Atas dasar hal-hal tersebut, Djoko Tjandra pun menolak action plan yang ditawarkan Pinangki dan Andi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com