JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengungkapkan alasannya menolak proposal action plan yang disodorkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.
Adapun dalam surat dakwaan, action plan tersebut berisi 10 langkah untuk mendapatkan fatwa di Mahkamah Agung (MA) hingga kepulangan Djoko Tjandra ke Tanah Air.
Hal itu terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan maksud dari keterangan Djoko Tjandra di berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut bahwa tidak ada satu poin pun dalam action plan yang dimengerti.
Djoko Tjandra lalu menjelaskan maksud dari pernyataannya tersebut.
"Satu, misalkan, meminta kepada saya memberikan security deposit dengan memberikan hal-hal absolut, substitusi, untuk menggadaikan aset saya, memberikan wewenang kepada mereka menentukan harga dan menjual dengan waktu kapan saja," ungkap Djoko Tjandra saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/2/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Hakim Sebut Andi Irfan Jaya Pembuat Action Plan untuk Bebaskan Djoko Tjandra
"Security deposit yang dimintakan kepada saya itu. Itu selama hidup saya selama ini sebagai pengusaha lebih dari 55 tahun tidak pernah saya baca surat kuasa seperti itu," sambungnya.
Kemudian, Djoko Tjandra menilai, langkah-langkah untuk mengurus perkara korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya itu terkesan terlalu mudah.
Padahal, dari pengalamannya melakukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA, hal itu tidak selesai hanya dalam waktu 24 jam.
Maka dari itu, Djoko Tjandra menilai, tidak mungkin apabila MA akan langsung membalas surat dari kejaksaan dan memberikan fatwa pada hari yang sama.
"Saya menganggap itu sesuatu yang tidak lazim, dan tidak mungkin bisa terjadi," ujar dia.
Kemudian, Djoko Tjandra menyoroti permintaan uang oleh Pinangki dan Andi Irfan dalam action plan itu.
Misalnya, meminta pembayaran consultant fee sebesar 25 persen di awal serta di poin keempat yang meminta pembayaran 100 persen untuk media consultant sebesar 500.000 dollar AS.
Baca juga: Jaksa Pinangki Sebut Proposal Action Plan dari Andi Irfan Jaya
Padahal, Djoko Tjandra mengungkapkan, upaya-upaya untuk merealisasikan poin-poin tersebut belum dilakukan.
Djoko Tjandra juga menemukan hal tak masuk akal pada poin 5-7 yakni permintaan bayaran sebesar 10 juta dollar AS.
Atas dasar hal-hal tersebut, Djoko Tjandra pun menolak action plan yang ditawarkan Pinangki dan Andi.
"Ini sifatnya penipuan, ini bukan proposal. Ini proposal penipuan. Saya tidak mau lagi berhubungan dengan orang-orang itu," kata Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra didakwa menyuap Jaksa Pinangki melalui Andi Irfan Jaya sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat terkait kepengurusan fatwa di MA.
Fatwa itu diurus agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus Bank Bali.
Selain itu, Djoko Tjandra juga didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Pinangki dan Andi Irfan Jaya dengan menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Djoko Tjandra Ungkap Alasan Tolak Action Plan yang Disodorkan Jaksa Pinangki: Ini Proposal Penipuan"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.