Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Djoko Tjandra Tolak Proposal Action Plan...

Kompas.com - 26/02/2021, 08:38 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengungkapkan alasannya menolak proposal action plan yang disodorkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.

Adapun dalam surat dakwaan, action plan tersebut berisi 10 langkah untuk mendapatkan fatwa di Mahkamah Agung (MA) hingga kepulangan Djoko Tjandra ke Tanah Air.

Hal itu terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan maksud dari keterangan Djoko Tjandra di berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut bahwa tidak ada satu poin pun dalam action plan yang dimengerti.

Djoko Tjandra lalu menjelaskan maksud dari pernyataannya tersebut.

"Satu, misalkan, meminta kepada saya memberikan security deposit dengan memberikan hal-hal absolut, substitusi, untuk menggadaikan aset saya, memberikan wewenang kepada mereka menentukan harga dan menjual dengan waktu kapan saja," ungkap Djoko Tjandra saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/2/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Hakim Sebut Andi Irfan Jaya Pembuat Action Plan untuk Bebaskan Djoko Tjandra

"Security deposit yang dimintakan kepada saya itu. Itu selama hidup saya selama ini sebagai pengusaha lebih dari 55 tahun tidak pernah saya baca surat kuasa seperti itu," sambungnya.

Kemudian, Djoko Tjandra menilai, langkah-langkah untuk mengurus perkara korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya itu terkesan terlalu mudah.

Padahal, dari pengalamannya melakukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA, hal itu tidak selesai hanya dalam waktu 24 jam.

Maka dari itu, Djoko Tjandra menilai, tidak mungkin apabila MA akan langsung membalas surat dari kejaksaan dan memberikan fatwa pada hari yang sama.

"Saya menganggap itu sesuatu yang tidak lazim, dan tidak mungkin bisa terjadi," ujar dia.

Kemudian, Djoko Tjandra menyoroti permintaan uang oleh Pinangki dan Andi Irfan dalam action plan itu.

Misalnya, meminta pembayaran consultant fee sebesar 25 persen di awal serta di poin keempat yang meminta pembayaran 100 persen untuk media consultant sebesar 500.000 dollar AS.

Baca juga: Jaksa Pinangki Sebut Proposal Action Plan dari Andi Irfan Jaya

Padahal, Djoko Tjandra mengungkapkan, upaya-upaya untuk merealisasikan poin-poin tersebut belum dilakukan.

Djoko Tjandra juga menemukan hal tak masuk akal pada poin 5-7 yakni permintaan bayaran sebesar 10 juta dollar AS.

Atas dasar hal-hal tersebut, Djoko Tjandra pun menolak action plan yang ditawarkan Pinangki dan Andi.

"Ini sifatnya penipuan, ini bukan proposal. Ini proposal penipuan. Saya tidak mau lagi berhubungan dengan orang-orang itu," kata Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra didakwa menyuap Jaksa Pinangki melalui Andi Irfan Jaya sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat terkait kepengurusan fatwa di MA.

Fatwa itu diurus agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus Bank Bali.

Selain itu, Djoko Tjandra juga didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Pinangki dan Andi Irfan Jaya dengan menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Djoko Tjandra Ungkap Alasan Tolak Action Plan yang Disodorkan Jaksa Pinangki: Ini Proposal Penipuan"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com