"Ini sifatnya penipuan, ini bukan proposal. Ini proposal penipuan. Saya tidak mau lagi berhubungan dengan orang-orang itu," kata Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra didakwa menyuap Jaksa Pinangki melalui Andi Irfan Jaya sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat terkait kepengurusan fatwa di MA.
Fatwa itu diurus agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus Bank Bali.
Selain itu, Djoko Tjandra juga didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Pinangki dan Andi Irfan Jaya dengan menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Djoko Tjandra Ungkap Alasan Tolak Action Plan yang Disodorkan Jaksa Pinangki: Ini Proposal Penipuan"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.