Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Dinilai Terlalu Eksklusif

Kompas.com - 26/02/2021, 07:42 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Trade Unions Rights Centre Andriko Otang menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) cenderung eksklusif.

Sebab, Pasal 1 angka 6 PP tersebut mendefinisikan peserta JKP sebagai pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha dan telah terdaftar serta membayar iuran.

Menurut Andriko, hal itu menunjukkan bahwa pekerja informal tidak dikategorikan sebagai peserta.

"Ketentuan dalam PP JKP artinya telah menujukkan program ini sangat cenderung eksklusif, hanya diperuntukkan bagi pekerja formal, kemudian cenderung seperti berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dan diskriminasi antara pekerja formal dan informal," ungkap Andriko dalam konferensi pers daring, Kamis (25/2/2021).

Kemudian, ia juga menyoroti salah satu syarat kepesertaan JKP yang dinilai rumit.

Baca juga: Tolak Isi PP Turunan UU Cipta Kerja, KSPI Minta Presiden Tunda Pemberlakuannya

Syarat yang dimaksud yakni peserta JKP harus sudah terdaftar pada empat program jaminan sosial lain yaitu, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

Padahal, Andriko mengungkapkan, pendaftaran pekerja menjadi penerima program-program tersebut merupakan hak prerogatif pemberi kerja.

Maka dari itu, TURC meminta adanya penegakan hukum yang kuat agar program JKP dapat berjalan efektif.

"Yang dimaksud penegakan hukum yang kuat adalah tidak akan ada penambahan jumlah peserta kalau seandainya pemerintah tidak mendorong atau memaksa pengusaha untuk ikut mendaftarkan pekerjanya terhadap 4 progam jaminan sosial lainnya," tuturnya.

Selanjutnya, TURC mengkritisi peserta yang dikecualikan menerima manfaat JKP dengan alasan pemutusan hubungan kerja karena cacat total tetap.

TURC berpandangan, pemerintah seharusnya membuat skema JKP yang lebih memudahkan dengan nilai yang lebih besar bagi penyandang disabilitas. Hal itu mengingat kelompok difabel membutuhkan biaya yang lebih besar hingga akhirnya mendapatkan pekerjaan.

Baca juga: KSPI: Aturan Turunan UU Cipta Kerja Bentuk Perbudakan Modern

Andriko menilai, pemerintah tak konsisten. Menurutnya, ada beberapa program yang mendorong pekerja difabel untuk kembali bekerja, tetapi penyandang disabilitas malah dihilangkan haknya untuk menerima program JKP apabila mengalami PHK.

"Terkait pengecualian karena alasan cacat total tetap. Menurut kami ini harus dicabut ketentuan pengecualian ini karena bertentangan dengan hak asasi para pekerja disabilitas," ujar Andriko.

Adapun PP ini merupakan salah satu aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait klaster ketenagakerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com