Ia mengatakan praktik pembangunan dengan memperhatikan lingkungan telah menjadi budaya yang dilakukan selama ratusan tahun oleh masyarakat adat.
“Dengan memperkuat posisi masyarakat adat diharapkan proses pembangunan ke depan lebih memperhatikan soal ekologis dan partisipasi dari kelompok masyarakat adat,” kata Budiman.
Dukungan dari DPR
RUU Masyarakat Adat saat ini sudah menjadi salah satu RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ibnu Multazam yang meminta semua pihak mengawal RUU Masyarakat adat dengan memberikan banyak masukan pada DPR hingga dapat mengesahkannya menjadi undang-undang.
Secara pribadi Ibnu menegaskan mendukung pembahasan RUU Masyarakat Adat. Namun demikian, ia mengatakan, masih ada beberapa pasal dalam RUU tersebut yang perlu disesuaikan dengan UU lainnya.
“Misalnya UU Kehutanan, UU Agraria dan UU Minerba. Itu ada beberapa yang perlu disesuaikan. Tapi nanti kan di dalam pembahasan itu bisa kita lakukan,” paparnya.
Baca juga: RUU Masyarakat Adat Masuk Prolegnas, Baleg Minta Semua Pihak Kawal Pembahasannya
Dukungan untuk mengesahkan UU Masyarakat adat juga muncul dari Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar yang mengatakan bahwa negara harus mengakui dan menghormati hak-hak-hak masyarakat adat.
Menurut Muhaimin, kontribusi masyarakat adat juga nampak pada aspek ekonomi yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
“Maka yang harus kita lakukan adalah terus meyakinkan bahwa kontribusi itu signifikan. Apalagi di tengah masa pandemi yang semua kegiatan ekonomi tidak bisa memberikan jawab. Krisis atau resesi ekonomi seharusnya menyadarkan kita bahwa kontribusi kekuatan riil yang nyata adalah masyarakat adat,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.