JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengatakan, kendati konstitusi mengamanatkan negara mengakui dan menghormati masyarakat adat beserta hak tradisionalnya di Indonesia, tetapi praktik ketentuan tersebut belum terpenuhi.
Padahal, menurutnya, masyarakat adat memiliki kontribusi nyata bagi pembangunan Indonesia.
"Masyarakat adat memiliki kontribusi yang penting dan nyata. Ini yang harus terus menjadi perjuangan kita," kata Muhaimin dalam diskusi daring bertajuk "Urgensi UU Masyarakat Adat dalam Perspektif Ekonomi dan Pembangunan Berkelanjutan" Kamis (25/2/2021).
Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk terus meyakinkan bahwa masyarakat adat memiliki kontribusi yang nyata bagi pembangunan Indonesia.
Baca juga: Bantah Merampas Lahan Masyarakat Adat Dayak Modang Long Wai, Perusahaan Sawit: Kami Sudah Ganti Rugi
Muhaimin mengungkapkan, kontribusi yang nyata dari masyarakat adat tidak hanya untuk pembangunan perekonomian, melainkan juga peran merawat Kebhinekaan.
Namun, ia menyadari bahwa hak-hak masyarakat adat masih terancam diiringi perlindungan yang belum memadai.
"Maka yang harus kita lakukan adalah terus meyakinkan bahwa kontribusi itu signifikan. Apalagi di tengah masa pandemi yang semua kegiatan ekonomi tidak bisa memberikan jawaban. Krisis atau resesi ekonomi seharusnya menyadarkan kita bahwa kontribusi kekuatan riil yang nyata adalah masyarakat adat," jelasnya.
Muhaimin sendiri mengaku mendukung pengesahan Undang-undang (UU) Masyarakat Adat sebagai sebuah keniscayaan.
Baca juga: Komnas HAM: Perlindungan Masyarakat Adat atas Konflik Agraria Dipinggirkan Pemerintah
Selaku Wakil Ketua DPR, dirinya mengajak fraksi-fraksi untuk terus menerima masukan dan fakta-fakta di lapangan terkait masyarakat adat.
"Saya sangat mendukung pengesahan UU Masyarakat Adat ini sebagai sebuah keniscayaan. Sebagai Wakil Ketua DPR saya ajak fraksi-fraksi terus tidak pernah berhenti membaca, menerima fakta-fakta lapangan yang tumbuh dan berkembang di masa sulit," tuturnya.
Sehingga, lanjut dia, semua pihak bisa memberi jawaban alternatif bagi kemajuan, dan kesejahteraan bangsa Indonesia.
Lebih lanjut, Muhaimin juga menyoroti kebijakan investasi yang terbuka di Indonesia. Menurutnya, kebijakan tersebut pada dasarnya bernilai baik.
Baca juga: Kisah Masyarakat Adat Kenya Selamatkan Hutan, Tetap Melawan Meski Diusir dari Rimba
Akan tetapi, kebijakan itu diakuinya kerap meminggirkan masyarakat adat karena dianggap penghambat pembangunan.
"Masyarakat adat inilah yang kemudian terganggu kehidupannya dan bergantung pada sumber daya alam. Hak masyarakat adat dan akses atas wilayahnya yang merupakan kekayaan ekonomi riil menjadi terus terpinggirkan justru oleh upaya yang mengatasnamakan pembangunan, atau pertumbuhan dan kesejahteraan," ungkap Ketua Umum PKB itu.
Diketahui, lebih dari 10 tahun pembentukan UU Masyarakat Adat, tak kunjung selesai.