JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ibnu Multazam meminta semua pihak mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
Ia meminta semua pihak memberikan masukan kepada DPR dalam pembahasan RUU tersebut hingga nantinya dapat disahkan menjadi UU.
"Perlu pengawalan dan secara terus menerus memberi masukan yang komprehensif kepada kami di DPR," kata Ibnu dalam diskusi daring bertajuk "Urgensi UU Masyarakat Adat dalam Perspektif Ekonomi dan Pembangunan Berkelanjutan" Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Masuk Prolegnas Prioritas 2020, RUU Masyarakat Adat Butuh Lobi Enam Kementerian
Ibnu secara pribadi mengaku mendukung pembahasan RUU Masyarakat Adat hingga disahkan menjadi UU.
Kendati demikian, ia mengatakan masih ada beberapa pasal dalam RUU Masyarakat Adat yang perlu disesuaikan dengan UU lainnya.
"Misalnya UU Kehutanan, UU Agraria dan UU Minerba. Itu ada beberapa yang perlu disesuaikan. Tapi nanti kan di dalam pembahasan itu bisa kita lakukan," ujarnya.
Ibnu menerangkan tahapan yang akan dilalui RUU Masyarakat Adat hingga disahkan menjadi UU.
Pertama, RUU tersebut diputuskan berada di Baleg menjadi inisiatif Baleg untuk membahas. Kemudian, RUU tersebut diangkat ke rapat paripurna untuk menjadi inisiatif oleh DPR.
"Selanjutnya, setelah rapat paripurna, DPR mengirimkan kepada pemerintah. Itu perlu pengawalan dan secara terus menerus dari para pihak seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN," jelasnya.
"Kami senantiasa menunggu masukan-masukan dari masyarakat adat, dan senantiasa mengawal. Karena potensi (RUU Masyarakat Adat) memang luar biasa kalau kita kelola. Sustainable dan environment-nya akan sangat terjamin," sambung dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.