Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Masyarakat Adat Masuk Prolegnas, Baleg Minta Semua Pihak Kawal Pembahasannya

Kompas.com - 25/02/2021, 17:34 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ibnu Multazam meminta semua pihak mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Ia meminta semua pihak memberikan masukan kepada DPR dalam pembahasan RUU tersebut hingga nantinya dapat disahkan menjadi UU.

"Perlu pengawalan dan secara terus menerus memberi masukan yang komprehensif kepada kami di DPR," kata Ibnu dalam diskusi daring bertajuk "Urgensi UU Masyarakat Adat dalam Perspektif Ekonomi dan Pembangunan Berkelanjutan" Kamis (25/2/2021).

Baca juga: Masuk Prolegnas Prioritas 2020, RUU Masyarakat Adat Butuh Lobi Enam Kementerian

Ibnu secara pribadi mengaku mendukung pembahasan RUU Masyarakat Adat hingga disahkan menjadi UU.

Kendati demikian, ia mengatakan masih ada beberapa pasal dalam RUU Masyarakat Adat yang perlu disesuaikan dengan UU lainnya.

"Misalnya UU Kehutanan, UU Agraria dan UU Minerba. Itu ada beberapa yang perlu disesuaikan. Tapi nanti kan di dalam pembahasan itu bisa kita lakukan," ujarnya.

Ibnu menerangkan tahapan yang akan dilalui RUU Masyarakat Adat hingga disahkan menjadi UU.

Pertama, RUU tersebut diputuskan berada di Baleg menjadi inisiatif Baleg untuk membahas. Kemudian, RUU tersebut diangkat ke rapat paripurna untuk menjadi inisiatif oleh DPR.

"Selanjutnya, setelah rapat paripurna, DPR mengirimkan kepada pemerintah. Itu perlu pengawalan dan secara terus menerus dari para pihak seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN," jelasnya.

"Kami senantiasa menunggu masukan-masukan dari masyarakat adat, dan senantiasa mengawal. Karena potensi (RUU Masyarakat Adat) memang luar biasa kalau kita kelola. Sustainable dan environment-nya akan sangat terjamin," sambung dia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi berharap, pembahasan RUU Masyarakat Adat harus dituntaskan di DPR.

Hal tersebut dikarenakan dirinya sudah tak percaya pemerintah akan mampu menuntaskan RUU Masyarakat Adat dan mengesahkan menjadi UU.

"Karena saya tidak percaya bahwa pemerintah kemudian dengan mental dan pendekatan sektoralisme akan bisa menyelesaikan masalah ini. Justru akan lagi-lagi, kita kembali terjebak dalam lingkaran setan sektoralisme. Sudah terbukti dalam dua periode, dua kali gagal disahkan, dan jatuh di tangan pemerintah," tegas Rukka.

Baca juga: Komnas HAM: RUU Masyarakat Adat Dibutuhkan untuk Pemenuhan Hak Azasi

Menurut Rukka, gagalnya pengesahan UU Masyarakat Adat dikarenakan pemerintah salah satunya menggunakan ideologi kehutanan sebagai alat mengebiri.

"Dua kali itu jatuh di yang namanya kehutanan. Karena ideologi kehutanan yang kemudian dicoba untuk mengebiri dan memastikan tidak akan ada UU Masyarakat Adat itu," tambah dia.

Diketahui, Baleg DPR menetapkan 33 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2021 dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Salah satu RUU yang masuk Prolegnas adalah RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com