Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Sebut Penyiksaan oleh Polisi Kerap Terjadi Saat Penangkapan dan Pemeriksaan

Kompas.com - 24/02/2021, 22:32 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Komnas HAM Amiruddin mengatakan tindakan penyiksaan sering dilakukan anggota kepolisian saat proses penangkapan dan pemeriksaan pada tersangka pelaku kriminal.

Amiruddin menyebut penyiksaan sering terjadi dalam momen penangkapan karena dua hal yaitu ketidaksiapan dan kurangnya analisis yang dilakukan kepolisian.

“Sehingga anggota di lapangan berhadapan dengan pelaku secara mendadak. Karena kedua faktor ini penyiksaan terjadi,” kata Amiruddin dalam disuksi virtual Evaluasi Implementasi Perkap HAM dalam Mencegah Praktik Penyiksaan, Rabu (24/2/2021).

Sedangkan pada tahap pemeriksaan, penyiksaan sering terjadi karena pihak kepolisian mengejar pengakuan dari pelaku.

Baca juga: LPSK: Penyiksaan oleh Aparat Tidak Boleh Dianggap Lumrah

“Saat pemeriksaan yang berlanjut dengan penahanan, ketika polisi mengejar pengakuan timbullah penyiksaan,” tambah Amiruddin.

Untuk itu Amirrudin kembali mengingatkan bahwa institusi kepolisian harus berpegang pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

Ia juga berharap Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo untuk melakukan pembaruan pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 itu karena kurang jelasnya konsekuensi atau sanksi yang diberikan pada anggota kepolisian yang melakukan penyiksaan.

“Mengapa pembaruan jadi penting, karena kalau dilihat pasal per pasal sanksi pada anggota polri yang diduga atau terbukti melakukan pelanggaran tidak terlalu jelas. Perkap ini hanya mengatakan adanya pemeriksaan etik ya. Nah pemeriksaan etik ini konsekuensinya apa?” jelasnya.

Adapun salah satu kasus penyiksaan yang dilakukan anggota kepolisian terjadi di Polresta Balikpapan pada 3 Desember 2020 lalu.

Polisi awalnya menyebut Herman (39) meninggal karena sakit. Namun setelah diperiksa oleh pihak keluarga, terdapat sejumlah luka lebam di tubuh herman.

Atas kejadian tersebut polisi menangkap dan memberi enam anggotanya yang terlibat.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan keenam pelaku menganiaya Herman karena lepas kendali.

Baca juga: Pemerintah Didorong Ratifikasi Konvensi Anti-Penyiksaan

"Para tersangka mengaku motifnya adalah hilang kontrol atau hilang kendali, sehingga melakukan tindakan pada saudara Herman yang merupakan tersangka kasus pencurian dan pemberatan yang mengakibatkan saudara Herman meninggal dunia," tutur Ahmad dalam konfrensi pers di Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Keenam tersangka, lanjut Ahmad, dicopot dari jabatannya sebagai anggota Polresra Balikpapan, serta mendapatkan sanksi etik dan pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com