JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) mendorong pemerintah segera meratifikasi Protokol Pilihan Konvensi Anti-Penyiksaan (Optional Protocol CAT).
Ketua Komnas HAM Taufan Damanik mengatakan, ratifikasi tersebut akan menjadikan Indonesia sebagai bagian terdepan dari masyarakat internasional dalam komitmen untuk mengeradikasi (memusnahkan total) penyiksaan dan perbuatan kejam lainnya.
KuPP merupakan koalisi yang terdiri dari Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Ombudsman RI.
"Esensi dari konvensi ini sebenarnya sudah masuk dalam regulasi nasional kita, sudah diterapkan. Tapi kita mencatat masih banyak masalah-masalah di mana tindak kekerasan, perendahan martabat, masih terjadi," kata Taufan dalam konferensi pers daring, Senin (15/2/2021).
Baca juga: LPSK: Penyiksaan oleh Aparat Tidak Boleh Dianggap Lumrah
Kasus-kasus penyiksaan dan penghukuman kejam tidak manusiawi lainnya, dikatakan Taufan, masih ditemukan di lembaga pemasyarakatan dan rumah-rumah tahanan.
Ia ingin, di masa mendatang, tidak ada lagi toleransi terhadap praktik-praktik penyiksaan semacam itu.
Ia pun mengatakan, KuPP bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan kerja sama dengan menggelar berbagai workshop dan focus group discussion (FGD) selama setahun belakangan.
Taufan menyatakan, selain diskusi-diskusi, KuPP melakukan asesmen ke beberapa lapas dan lainnya untuk menentukan peta masalah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.