JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan staf khusus Edhy Prabowo, Safri, mengungkapkan, dua teman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut meminta pekerjaan di KKP.
Hal itu terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi keterangan Safri dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat sidang, Rabu (24/2/2021).
Adapun Safri dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dalam kasus ekspor benih lobster.
Baca juga: Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati, Ini Kata KPK
"Dalam Berita Acara Pemeriksaan saudara mengatakan 'Pada Mei 2020 saya mendapat cerita dari Amiril, sekretaris Pak Menteri bahwa saudara Amri dan Nursan tidak punya pekerjaan dan minta saya untuk dapat pekerjaan. Amri adalah teman Edhy Prabowo saat bekerja di perusahaan milik Pak Prabowo, sedangkan Nursan adalah teman dekat Edhy Prabowo', betul?" tanya jaksa Siswhandono di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Antara.
"Betul. Amiril menceritakan ke saya terkait Edhy Prabowo untuk memasukkan Nursam dan Amri untuk masuk ke PT ACK," jawab Safri.
PT ACK atau PT Aero Citra Kargo merupakan satu-satunya perusahaan kargo dalam ekspor benih bening lobster (BBL).
Jaksa kemudian mengonfirmasi siapa yang dimaksud dengan "Pak Prabowo" selaku pemilik perusahaan di mana Edhy dan Amri menjadi rekan kerja.
"Ini perusahaan Pak Prabowo maksudnya Edhy Prabowo atau Prabowo yang lain?" tanya jaksa.
"Prabowo yang lain," jawab Safri.
Menurut Safri, informasi tersebut ia peroleh dari cerita Amiril saat keduanya berada di kantor Kementerian KP.
Safri juga mengonfirmasi bahwa Amiril yang memasukkan nama Amri dan Nursan ke dalam struktur PT ACK.
Baca juga: Edhy Prabowo: Jangankan Dihukum Mati, Lebih dari Itu Pun Saya Siap
"Dalam BAP saudara mengatakan 'Amiril berkoordinasi langsung dengan PT ACK agar memasukkan 2 nama tersebut ke struktur pengurus PT ACK. Amri dan Nursam berhasil masuk ke PT ACK pada Juni 2020, diduga masuknya Amri dan Nursan sebagai nominee tapi saya tidak tahu pembagian deviden karena yang membagi adalah Amiril dan Andreau', betul?" tanya jaksa.
"Betul, itu saya dapat keterangan dari Amiril," ungkap Safri.
Ketika ditanya jaksa, Safri pun mengaku yakin dengan keterangannya itu.
Setelah Amri dan Nursan masuk dalam PT ACK, Safri mengaku tak mengikuti lebih lanjut mengenai peran kedua orang tersebut di perusahaan.
Ia juga mengaku tidak mengetahui jabatan Amri dan Nursan dalam struktur kepengurusan PT ACK.
Dalam surat dakwaan JPU disebutkan bahwa Edhy melalui Amiril mengubah akta perusahaan dengan memasukkan nama Nursan dan Amri sebagai representasi Edhy dalam PT ACK.
Nursan meninggal dunia sehingga namanya diganti dengan Achmad Bachtiar yang juga masih merupakan representasi Edhy di perusahaan tersebut.
Baca juga: KPK Panggil Direktur dan 2 Karyawan Swasta untuk Kasus Edhy Prabowo
Menurut jaksa, Edhy meminjam nama orang dekatnya untuk dijadikan pemegang saham di PT ACK. Padahal, uang yang mengalir ke nama orang dekatnya tersebut dinikmati oleh Edhy.
Adapun dalam kasus ini, Suharjito didakwa memberi suap kepada Edhy Prabowo dengan total nilai sebesar 103.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 706 juta. Suap diberikan melalui sejumlah perantara secara bertahap.
Suap itu diberikan agar Edhy mempercepat pemberian izin budidaya dan ekspor benih lobster kepada perusahaan Suharjito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.