Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Stafsus Sebut 2 Teman Edhy Prabowo Minta Pekerjaan

Kompas.com - 24/02/2021, 15:36 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan staf khusus Edhy Prabowo, Safri, mengungkapkan, dua teman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut meminta pekerjaan di KKP.

Hal itu terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi keterangan Safri dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat sidang, Rabu (24/2/2021).

Adapun Safri dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dalam kasus ekspor benih lobster.

Baca juga: Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati, Ini Kata KPK

"Dalam Berita Acara Pemeriksaan saudara mengatakan 'Pada Mei 2020 saya mendapat cerita dari Amiril, sekretaris Pak Menteri bahwa saudara Amri dan Nursan tidak punya pekerjaan dan minta saya untuk dapat pekerjaan. Amri adalah teman Edhy Prabowo saat bekerja di perusahaan milik Pak Prabowo, sedangkan Nursan adalah teman dekat Edhy Prabowo', betul?" tanya jaksa Siswhandono di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Antara.

"Betul. Amiril menceritakan ke saya terkait Edhy Prabowo untuk memasukkan Nursam dan Amri untuk masuk ke PT ACK," jawab Safri.

PT ACK atau PT Aero Citra Kargo merupakan satu-satunya perusahaan kargo dalam ekspor benih bening lobster (BBL).

Jaksa kemudian mengonfirmasi siapa yang dimaksud dengan "Pak Prabowo" selaku pemilik perusahaan di mana Edhy dan Amri menjadi rekan kerja.

"Ini perusahaan Pak Prabowo maksudnya Edhy Prabowo atau Prabowo yang lain?" tanya jaksa.

"Prabowo yang lain," jawab Safri.

Menurut Safri, informasi tersebut ia peroleh dari cerita Amiril saat keduanya berada di kantor Kementerian KP.

Safri juga mengonfirmasi bahwa Amiril yang memasukkan nama Amri dan Nursan ke dalam struktur PT ACK.

Baca juga: Edhy Prabowo: Jangankan Dihukum Mati, Lebih dari Itu Pun Saya Siap

"Dalam BAP saudara mengatakan 'Amiril berkoordinasi langsung dengan PT ACK agar memasukkan 2 nama tersebut ke struktur pengurus PT ACK. Amri dan Nursam berhasil masuk ke PT ACK pada Juni 2020, diduga masuknya Amri dan Nursan sebagai nominee tapi saya tidak tahu pembagian deviden karena yang membagi adalah Amiril dan Andreau', betul?" tanya jaksa.

"Betul, itu saya dapat keterangan dari Amiril," ungkap Safri.

Ketika ditanya jaksa, Safri pun mengaku yakin dengan keterangannya itu.

Setelah Amri dan Nursan masuk dalam PT ACK, Safri mengaku tak mengikuti lebih lanjut mengenai peran kedua orang tersebut di perusahaan.

Ia juga mengaku tidak mengetahui jabatan Amri dan Nursan dalam struktur kepengurusan PT ACK.

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan bahwa Edhy melalui Amiril mengubah akta perusahaan dengan memasukkan nama Nursan dan Amri sebagai representasi Edhy dalam PT ACK.

Nursan meninggal dunia sehingga namanya diganti dengan Achmad Bachtiar yang juga masih merupakan representasi Edhy di perusahaan tersebut.

Baca juga: KPK Panggil Direktur dan 2 Karyawan Swasta untuk Kasus Edhy Prabowo

Menurut jaksa, Edhy meminjam nama orang dekatnya untuk dijadikan pemegang saham di PT ACK. Padahal, uang yang mengalir ke nama orang dekatnya tersebut dinikmati oleh Edhy.

Adapun dalam kasus ini, Suharjito didakwa memberi suap kepada Edhy Prabowo dengan total nilai sebesar 103.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 706 juta. Suap diberikan melalui sejumlah perantara secara bertahap.

Suap itu diberikan agar Edhy mempercepat pemberian izin budidaya dan ekspor benih lobster kepada perusahaan Suharjito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com