JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membantah bahwa vila yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sukabumi adalah miliknya.
Hal tersebut diungkapkan tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster itu usai diperpanjang masa penahanannya oleh KPK selama 30 hari ke depan.
“Semua kepemilikan itu kan atas nama siapa dan sebagainya juga enggak tahu,” ujar Edhy dikutip dari Tribunnews, Senin (22/2/2021).
Edhy mengatakan, pernah ditawarkan vila yang berlokasi Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat itu.
Baca juga: Agus Rahardjo Sarankan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara DimiskinkanAkan tetapi, dia mengaku tak mengambilnya lantaran harganya terlampau mahal.
“Saya pernah ditawarkan memang untuk itu, tapi kan saya enggak tindaklanjuti, harganya mahal,” kata Edhy.
Sebelumnya, KPK menyita satu unit vila yang disebut milik Edhy Prabowo di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021).
Adapun penyitaan itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Penyidik KPK hari ini, sekitar pukul 18.00 WIB melakukan penyitaan terhadap satu unit vila berikut tanah seluas kurang lebih 2 hektare di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: ICW Nilai Pemidanaan Maksimal dan Pemiskinan Sudah Beri Efek Jera Edhy Prabowo dan Juliari Batubara
Ali mengatakan, KPK menduga vila tersebut dibeli Edhy dengan uang yang terkumpul dari para eksportir yang mendapatkan izin pengiriman benih lobster di KKP.
"Setelah dilakukan penyitaan, tim penyidik kemudian memasang plang penyitaan pada vila dimaksud," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka sebagai penerima suap selain Edhy.
Keenam tersangka itu adalah staf khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Safri , staf khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Andreau Misanta Pribadi.
Kemudian, Amiril Mukminin dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Edhy Prabowo
Sementara itu, tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.
Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benur menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.
Selain itu, Edhy diduga menerima 100.000 dollar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Edhy Prabowo Bantah Vila yang Disita KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.