Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Nilai SE Kapolri Soal UU ITE Tidak Selesaikan Masalah

Kompas.com - 23/02/2021, 13:34 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Era Purnama Sari menilai, surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penerapan UU Informasi dan Transasksi Elektronik (ITE) tidak akan menyelesaikan masalah.

Sebab, menurut Era, ada perbedaan cara pandang antara keinginan masyarakat terhadap revisi UU ITE, dengan pandangan pemerintah. Pemerintah dinilai tidak melihat persoalan UU ITE pada konteks norma, tapi menitikberatkan hanya pada konteks implementasi.

“Ada perbedaan cara melihat persoalan antara pemerintah dengan perhatian publik terhadap revisi UU ITE. Revisi UU ITE itu tidak bisa hanya dilihat dalam level implementasinya saja, tapi juga dalam level norma. Sebab level norma pada UU ITE ini yang menelak banyak korban, yang menjadi masalah,” jelas Era saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/2/2021).

Maka, Era menilai, surat edaran Kapolri tidak menyelesaikan masalah yang ada. Namun sebaliknya, justru semakin mangancam demokrasi saat ini.

Ia melihat potensi ancaman demokrasi tersebut pada poin c surat edaran Kapori yang isinya tentang upaya preventif melalui virtual police dan virtual alert dengan tujuan memonitor, mengedukasi, memberi peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

Baca juga: Tanggapi SE Kapolri soal UU ITE, Pimpinan Komisi III: Polisi Harus Adil Mengklasifikasi Laporan Terkait ITE

“Saya kira ini warning untuk kita semua, bahwa ancaman pada kebebasan sipil betul-betul serius di Indonesia, dan ini berbahaya. Karena di dalam poin c ada kata memonitor dari pihak kepolisian,” sebut Era.

Kemudian Era juga mencermati poin h, yang berisi tentang prioritas penyidik melakukan restorative justice pada perkara UU ITE, kecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.

“Aspek SARA ini lebih buruk lagi, dia merubah tindak pidana dari pasal 28 UU ITE itu bersifat materiil jadi bersifat formil. Pada Pasal 28 itu aspek SARA terjadi sebagai akibat, kalau dari surat edaran SARA disini baru bersifat sebagai potensi,” katanya.

Era juga melihat bahwa dalam surat edaran tersebut tidak ada implementasi imbauan Kapolri yang meminta pelapor dalam tindak pidana UU ITE tidak boleh diwakilkan.

Terkait dengan upaya mediasi yang disampaikan dalam surat edaran tersebut, Era menegaskan bahwa polisi harus bisa memposisikan diri sebagai penegak hukum, bukan menjadi alat kekuasaan.

Sebab UU ITE sering dipakai oleh pihak-pihak yang berkuasa untuk memenjarakan orang-orang yang kritis, dan memiliki pandangan politik yang berbeda.

Baca juga: Wacana Revisi UU ITE, Presiden Dinilai Sadar Saat Negara Kehilangan Vitamin Berupa Kritik

“Sorotan tentang UU ITE ini salah satunya adalah sering dipakai untuk membungkam kelompok-kelompok kritis, dan orang-orang dengan pandangan politik yang berbeda. Polri sebagai implementator UU ini sering jadi sorotan ya, seolah cenderung menjadi alat kekuasaan bukan alat penindakan hukum kalau berkaca dari kasus-kasus ITE yang terjadi,” tutur Era.

“Maka Polri harusnya jadi alat hukum dia enggak boleh jadi alat kekuasaan, atau menggunakan hukum sebagai kekuasaan,” pungkasnya.

Adapun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran terkait penerapan UU ITE yang berisi 11 poin pedoman untuk kepolisian dalam menangani kasus UU ITE.

Melalui surat itu, Kapolri meminta seluruh anggota kepolisian berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dalam penerapan UU ITE.

Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 berisi tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif diteken Kapolri pada 19 Februari 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com