Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembentukan Tim Kajian UU ITE Dinilai Jadi Langkah Awal Pemerintah Atasi Persoalan Pasal Karet

Kompas.com - 23/02/2021, 06:10 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi membentuk Tim Kajian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pembentukan tim ini tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam (Kepmenko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tertanggal 22 Februari 2021.

Tim Kajian UU ITE ini bertugas untuk mengkaji aturan yang selama ini dianggap mengandung pasal karet (haatzai artikelen), baik dari sisi implementasi maupun substansinya.

"(Pembentukan) tim untuk membahas substansi, apa betul ada pasal karet," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Senin (22/2/2021) siang.

Adapun susunan dan anggota Tim Kajian UU ITE terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana.

Tim Pengarah sendiri diisi Mahfud, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Sedangkan, Tim Pelaksana sendiri dikomandoi Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemneko Polhukam, Sugeng Purnomo.

Baca juga: Tindak Lanjuti Arahan Jokowi, Mahfud Bentuk Tim Kajian UU ITE

Tim ini resmi beroperasi sejak terbitnya Kepmenko Polhukam pada Senin (22/2/2021).

Di Tim Pelaksana ini, terdapat dua subtim yang terdiri dari Subtim I dari Kemenkominfo dan Subtim II dari Kemenkumham.

Adapun Tim Pengarah bertugas memberi arahan dan rekomendasi melalui koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kementerian/lembaga dalam rangka menyelesaikan kajian implementasi peraturan di bidang ITE.

Sedangkan, salah satu tugas Tim Pelaksana adalah mengoordinasikan pengkajian atas substansi peraturan perundang-undangan di bidang ITE.

Dua bulan pengkajian

Dalam memperbaiki permasalahan pada aturan tersebut, Tim Kajian UU ITE mempunyai waktu sekitar dua hingga tiga bulan untuk membedah seluruh persoalan yang ada.

Nantinya, hasil keputusan kajian tersebut akan disampaikan Tim Kajian UU ITE kepada Mahfud.

"Karena ini diskusi, maka perlu waktu kita mengambil waktu sekitar dua bulan sehingga nanti saudara sekalian tim ini akan laporan ke kita, apa hasilnya," ujar Mahfud.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com