JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi membentuk Tim Kajian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pembentukan tim ini tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam (Kepmenko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tertanggal 22 Februari 2021.
Tim ini dibentuk sebagai tindak lanjut arahan dari Presiden Joko Widodo untuk mengkaji UU ITE, baik dari sisi kriteria implementatif maupun substansinya.
"(Pembentukan) tim untuk membahas substansi, apa betul ada pasal karet," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Senin (22/2/2021) siang.
Baca juga: Soroti Buzzer dan UU ITE, Busyro Sebut Situasi Bergerak ke Neo Otoritarianisme
Adapun susunan dan anggota Tim Kajian UU ITE terdiri atas tim pengarah dan tim pelaksana.
Tim pengarah sendiri bertugas memberi arahan dan rekomendasi melalui koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kementerian/lembaga dalam rangka menyelesaikan kajian implementasi peraturan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Sedangkan, salah satu tugas tim pelaksana adalah mengoordinasikan pengkajian atas substansi peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Tim pengarah sendiri terdiri dari Mahfud, Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Harap UU ITE Direvisi, Baiq Nuril: Agar Tidak Ada Lagi Korban seperti Saya
Sedangkan, tim pelaksana sendiri dikomandoi Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo.
Tim ini resmi beroperasi sejak keputusan tersebut dibuat yakni pada hari ini Senin (22/2/2021).
Mahfud mengatakan, pemerintah memberikan ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal yang selama ini bersifat karet (haatzai arikelen).
Melalui diskusi tersebut, nantinya pemerintah bisa mengambil keputusan atau sikap resmi terhadap UU ITE.
"Di pemerintahan yang menganut demokrasi, terbuka membuka peluang diskusi itu untuk kemudian mengambil sikap resmi," kata Mahfud.
Baca juga: Bahas Revisi UU ITE, Mahfud Bakal Undang LSM hingga Kelompok Prodemokrasi
Wacana revisi UU ITE pertama kali dilontarkan oleh Presiden Joko Widodo. Ia mengaku bakal meminta DPR memperbaiki UU tersebut jika implementasinya tak memberikan rasa keadilan.
Menurut Jokowi, hulu persoalan dari UU ini adalah pasal-pasal karet atau yang berpotensi diterjemahkan secara multitafsir. Jika revisi UU ITE dilakukan, Jokowi akan meminta DPR menghapus pasal-pasal tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.