Mahfud mengatakan, apabila hasil pengkajian memutuskan untuk merevisi UU ITE, pihaknya nantinya akan menyampaikan ke DPR.
"Kalau keputusannya harus revisi kita akan sampaikan ke DPR karena UU ini ada di Prolegnas tahun 2024 sehingga bisa dilakukan," kata Mahfud.
Baca juga: Mahfud: Kajian UU ITE Perlu Waktu 2 Bulan
Di samping itu, selama jalannya pengkajian tersebut, Mahfud mengingatkan supaya Polri dan Kejaksaan Agung dalam menjalankan UU ITE betul-betul tidak multitafsir.
"Sembari menunggu dua atau tiga bulan, Polri dan Kejaksaan penerapannya supaya betul-betul tidak multitafsir, tapi orang merasa adil, 'oh ya benar ini bukan berlaku a, b'," kata Mahfud.
Klaim terbuka
Dalam proses pengkajian tersebut, pemerintah mengklaim akan terbuka untuk bisa menampung aspirasi masyarakat dalam upaya memperbaiki permasalahan di UU ITE.
Menkominfo Johnny G Plate menuturkan, pemerintah tetap mengambil jalur diskusi kendati judicial review terhadap pasal-pasal yang dianggap multitafsir telah 10 kali ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
"Namun, demi manfaat kehidupan bermasyarakat dan sosial, maka terbuka selalu kemungkinan dalam rangka menambah, mengurangi, mengubah untuk penyempurnaan UU itu sendiri," terang Johnny.
Terkait tim pelaksanaan, ia mengatakan, bahwa tim ini menangani pasal-pasal krusial.
Ia menegaskan, tim tersebut bukan mempunyai arti sebagai instrumen hukum baru.
"Pedoman pelaksanaan UU ITE ini bukan norma hukum baru, jangan sampai ini ditafsirkan seolah-olah suatu tafsiran terhadap UU," jelas Johnny.
Tak sampai DPR
Di sisi lain, pembentukan tim kajian diyakini menjadi sinyal jika pemerintah tak ingin membawa perbaikan persoalan UU ITE sampai ke DPR.
Hal itu terlihat dengan keberadaan dua subtim dalam Tim Kajian UU ITE yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Baca juga: Bentuk Tim Kajian UU ITE, Mahfud Libatkan Menkominfo hingga Kapolri
"Keberadaan dua subtim ini memperjelas arah yang diambil pemerintah, yaitu mendahulukan perbaikan pada penerapan pasal-pasal bermasalah di UU ITE sebelum mengajukan revisi," ujar peneliti bidang politik The Indonesian Institute Rifqi Rachman dalam keterangan tertulis.