"Artinya, ada kemungkinan UU ITE tidak akan diajukan pemerintah kepada DPR untuk direvisi. Padahal, dorongan tersebut telah lama disuarakan berbagai elemen masyarakat yang seringkali telah dilengkapi data korban pasal-pasal karet regulasi ini," sambung dia.
Kendati demikian, kata dia, langkah pemerintah membentuk Tim Kajian UU ITE perlu diapresiasi.
Selanjutnya, ia menyarankan supaya ruang aspirasi yang disediakan pemerintah dalam mengkaji pasal-pasal bermasalah di UU ITE harus dijalankan secara penuh.
"Partisipasi dalam bentuk masukan dari akademisi, praktisi, tenaga ahli, korban dan pelaku UU ITE, aktivis, hingga kelompok media harus berhasil mengintrusi pusat permasalahan UU ITE di pasal-pasal karetnya," kata Rifqi.
Sebaliknya, Rifqi mengingatkan, keikutsertaan berbagai elemen masyarakat dalam mengkaji UU ITE jangan sampai hanya sekadar penanda keterbukaan pemerintah.
Menurutnya, pemerintah sudah semestinya bisa mengambil keputusan terakhir dengan merujuk masukan dari masyarakat.
Baca juga: Menkominfo Tunjuk Henri Subiakto Jadi Ketua Sub Tim I Kajian UU ITE
Di samping itu, ia menegaskan, hal yang tidak kalah penting untuk diterapkan dalam kajian tersebut adalah keterbukaan akses informasi pada setiap kegiatan Tim Kajian UU ITE.
"Jika rencana kerja Tim Kajian UU ITE selama tiga bulan ke depan disediakan, maka pengawasan secara kontinu dari masyarakat dapat dilakukan," ucap Rifqi.
"Ketersediaan akses ini sangat krusial, demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban Tim Kajian UU ITE kepada publik," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.