JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri memperpanjang penahanan terhadap pengelola pasar muamalah di Depok, Zaim Saidi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, masa penahanan Zaim Saidi diperpanjang 40 hari.
"Benar, penahanan diperpanjang," kata Rusdi saat dihubungi, Senin (22/2/2021).
Perpanjangan masa penahanan itu terhitung mulai 23 Februari 2021.
Terpisah, kuasa hukum Zaim Saidi, Ali Wardi, mengatakan, pengajuan permohonan penangguhan penahanan belum direspons polisi.
"Belum dijawab resmi," kata Ali.
Zaim Saidi ditetapkan sebagai tersangka daalam perkara transaksi perdagangan di pasar muamalah di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.
Polisi mengatakan Zaim Saidi merupakan inisiator, penyedia lapak, dan pengelola pasar muamalah.
Ia juga menyediakan wakala induk tempat menukarkan mata uang rupiah ke dinar atau dirham sebagai alat transaksi jual-beli di pasar muamalah.
Di pasar muamalah itu, seluruh transaksi perdagangan bukan menggunakan mata uang rupiah, melainkan dinar atau dirham.
Baca juga: Temuan tentang Pasar Muamalah Depok: Beroperasi sejak 7 Tahun lalu dan Gunakan Koin Khusus
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.