Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Didesak Segera Perintahkan Menkumham Mulai Revisi UU ITE

Kompas.com - 19/02/2021, 15:51 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi pembela Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak Presiden Joko Widodo segera memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk memproses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami mendesak presiden memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk memulai proses revisi UU ITE tersebut," ujar peneliti Imparsial, Firman Imaduddin dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/2/2021).

Adapun koalisi pembela HAM terdiri dari sejumlah organisasi non-pemerintah yang terdiri dari, Imparsial, HRWG, Kontras, Koalisi Perempuan Indonesia, LBH Jakarta, hingga YPII.

Baca juga: Menkominfo: Meski Pernah Ditolak MK, UU ITE Terbuka untuk Direvisi

Menurut Firman, sinyalemen revisi UU ITE juga menjadi momentum pemerintah meninjau ulang semua pasal-pasal bermasalah dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal-pasal bermasalah tersebut rawan disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi masyarakat, terutama pembela HAM.

Pasal yang selama ini kerap membungkam para pembela HAM meliputi, Pasal 162 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang pada 2020 telah mengalami perubahan.

Selanjutnya, Pasal 69 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Lalu Pasal 104, 106, 107 KUHP tentang makar, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan, serta Pasal 156 dan 157 KUHP tentang penghasutan atau ujaran kebencian.

Baca juga: Kapolri: Polisi Serba Salah Terima Laporan Perkara UU ITE

Sederet instrumen hukum ini dianggap sebagai "alat" untuk mengkriminalisasi para pembela HAM.

"Kami menilai bahwa represi terhadap aktivis dan pembela HAM memiliki akar yang lebih dalam lagi. Mindset pemerintah ketika menghadapi kritik publik cenderung bersifat represif," kata Firman.

"Bukan cuma pasal karet dalam UU ITE, pemerintah juga sering melakukan penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, dan excessive use of force ketika menghadapi aksi demonstrasi," sambung dia.

Sebelumnya, Jokowi menginginkan adanya revisi UU ITE.

Akan tetapi, keinginan Jokowi disambut berbeda oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate yang justru mengambil jalan lain dengan menyusun pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE.

Baca juga: Menkominfo: Pemerintah Kaji Pedoman Interpretasi dan Revisi UU ITE

"Pemerintah dalam hal ini Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Kominfo akan membuat pedoman intepretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran," kata Johnny kepada Kompas.com, Selasa (16/2/2021).

Johnny mengatakan, pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE tersebut perlu disiapkan demi menjamin kesamaan penafsiran terhadap UU tersebut.

"Pemerintah akan secara lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE dan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com