JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, polisi ada di posisi serba salah ketika menerima laporan dalam perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebab, sering muncul anggapan bahwa polisi berpihak kepada pelapor yang laporannya diterima.
"Serba salah. Di satu sisi penerapan UU ITE ini dampak polarisasi yang masih terus kelihatan. Kita bisa lihat pengelompokan ini sumber masalah yang harus kita selesaikan," kata Sigit saat memberikan sambutan Dies Natalis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ke-74 di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, Kamis malam (18/2/2021), dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Keabsahan Pedoman Interpretasi UU ITE Dipertanyakan
Karena itu, dia berjanji segera menyelesaikan persoalan itu, salah satunya dengan menginstruksikan jajarannya membuat panduan dalam menerima laporan yang menggunakan UU ITE.
Dengan begitu, tiap penyidik memiliki pedoman umum yang sama dalam penerapan UU ITE .
"Hoaks dan kritik itu beda tipis. Ini potensi kondisi bangsa terpecah," ujar dia.
Salah satu aturan yang akan ditentukan dalam panduan yakni laporan dengan pasal UU ITE yang bersifat delik aduan harus dilaporkan langsung oleh korban.
Artinya, korban tidak boleh diwakilkan.
"Pengaduannya korban langsung. Kalau yang lapor bisa diwakili ramai. Panas terus," kata Sigit.
Baca juga: Keabsahan Pedoman Interpretasi UU ITE Dipertanyakan
Ia berpendapat, jika pelapor kasus UU ITE bisa diwakili, akan membuat keramaian bahkan situasi terus memanas.
Sementara itu, saat ini negara tengah menghadapi situasi serius akibat pandemi Covid-19.
"Kita sekarang lagi tidak butuh itu. Kita lagi butuh bersatu, yang kita hadapi masalah serius (Covid-19)," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.