JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Al Muzzammil Yusuf menilai pemerintah tidak kompak dalam menyikap wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Itu, menurut Muzzamil tampak dari sikap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang kini mewacanakan penyusunan pedoman interpretasi terhadap UU ITE tak lama setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan sinyal untuk merevisi.
"Pemerintah enggak kompak. Presiden baru bicara tentang revisi UU ITE, Menkominfo bicara interpretasi, yang Mana yang akan dipegang publik? Yang terdahulu atau yang belakangan sebagai sikap terbaru?" kata Muzzammil saat dihubungi, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: ICJR: Revisi UU ITE Harus Menghilangkan Pasal Karet Bukan Membuat Pedoman Interpretasi
Anggota Komisi I DPR itu pun mengkritik rencana menyusun pedoman interpretasi karena tidak dikenal dalam hierarki perundang-undangan.
Oleh karena itu, ia menilai Menkominfo mesti menjelaskan pedoman interpretasi tersebut akan disusun dalam bentuk perundangan seperti apa.
Ia juga meminta Pemerintah untuk menegaskan sikapnya terkait wacana revisi UU ITE tersebut.
"Diperjelas dulu oleh Menkominfo apa bentuk resmi interpretasi itu? PP atau apa? Dan dipertegas kembali Pemerintah mau revisi atau mau apa sebenarnya?" kata dia.
Diberitakan, Menteri Johnny menyebut, pemerintah akan segera menyusun pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang menghendaki agar implementasi UU ITE berjalan adil.
Baca juga: Demokrat Pertanyakan Dasar Pemerintah Buat Pedoman Interpretasi UU ITE
"Pemerintah dalam hal ini Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Kominfo akan membuat pedoman intepretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran," kata Johnny kepada Kompas.com, Selasa (16/2/2021).
Johnny mengatakan, pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE tersebut perlu disiapkan demi menjamin kesamaan penafsiran terhadap UU tersebut.
"Pemerintah akan secara lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE dan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati," ujar dia.
Sehari sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku bakal meminta DPR memperbaiki UU ITE jika implementasimya tak berikan rasa keadilan.
"Kalau Undang-undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Menurut Jokowi, hulu persoalan dari UU ini adalah pasal-pasal karet atau yang berpotensi diterjemahkan secara multitafsir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.