Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Nilai Pemerintah Tak Punya Dasar Hukum soal Pedoman Interpretasi UU ITE

Kompas.com - 18/02/2021, 17:30 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman menilai, pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk membuat aturan pedoman interpretasi terhadap sebuah pasal atau ketentuan norma dalam undang-undang (UU).

Benny mengatakan, kewenangan tersebut dimiliki oleh para hakim di pengadilan untuk menafsirkan hal-hal yang belum diatur secara jelas.

"Tidak ada dasar hukum presiden untuk membuat aturan pedoman seperti itu," kata Benny saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/2/2021).

"Lagipula, pemerintah atau presiden sama sekali tidak diberi kewenangan untuk membuat interpretasi terhadap sebuah pasal atau ketentuan norma dalam UU, termasuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar dia.

Baca juga: Langkah Pemerintah Susun Pedoman Interpretasi UU ITE Dipertanyakan

Benny mengutarakan hal ini untuk merespons adanya rencana pemerintah untuk menyusun atau membuat pedoman penafsiran terhadap UU ITE.

Ia melanjutkan, dalam hierarki perundang-undangan juga tidak dikenal bentuk hukum pedoman seperti itu.

"Yang dikenal hanya Peraturan Pemerintah (PP) untuk melaksanakan UU atau Peraturan Presiden (Perpres) untuk menjalankan Undang-Undang Dasar (UUD)," ujarnya.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan dasar pemerintah untuk membuat pedoman peraturan terhadap UU ITE tersebut.

Baca juga: Tanggapi Menkominfo, Praktisi Hukum: Pedoman Interpretasi UU ITE Bukan Produk Hukum

Sebab, ia menilai akan sangat berbahaya apabila pedoman tersebut dibuat pemerintah. Hal ini karena akan bersifat subyektif.

"Apa dasar pemerintah membuat pedoman peraturan seperti itu? Sangat berbahaya jika pedoman itu dibuat pemerintah karena pasti akan bersifat subyektif dan mengikuti selera penguasa," kata dia.

Benny juga menyoroti wacana pembuatan pedoman tafsir ini akan melibatkan Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, hal ini jelas akan merusak tatanan sistem bernegara.

Padahal, kata dia, MA seharusnya tidak dilibatkan karena mereka adalah "wasit" hukum yang harus netral dan independen.

"MA bukan anggota kabinet dan bukan bagian dari kekuasaan eksekutif," kata Benny Harman.

Baca juga: Di Tengah Wacana Revisi, Pemerintah Siapkan Pedoman Interpretasi Resmi UU ITE

Tak sepakat dengan rencana pedoman interpretasi tersebut, Benny menyarankan bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah pedoman bagi aparat penegak hukum terutama Polri dalam menegakkan UU ITE. Bentuk pedoman itu, lanjutnya, berupa Peraturan Kapolri.

"Tujuannya agar penegakan UU ITE tidak pilih kasih, tidak tebang pilih, dan benar-benar adil. Jangan dipakai untuk singkirkan dan memenjarakan lawan-lawan politik," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com